Tolak Pembangunan Los, Pedagang Mengadu ke Ombudsman
KANALMEDAN – Puluhan pedagang pasar Jalan Kemiri Simpang Limun Medan menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumateta Utara, Jalan Mojopahit Nomor. 2 Medan.
Kedatangannya yang mewakili ratusan pedagang pasar Kemiri lainnya itu untuk melaporkan pembangunan los tempat mereka berdagang yang dilakukan pengembang secara sepihak.
“Harga bangunan los untuk pedagang Pasar Kemiri sangat tinggi. Pengembang mematok harga hingga Rp 50 juta untuk satu meter lebih. Sehingga pedagang menolak pembangunannya,” kata Pedagang Pasar Kemiri, Darma Nauli boru Sitanggang usai melaporkan pembangunan los yang tidak sesuai aturan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Sitanggang menyebutkan, pembangunan itu dipaksakan oleh pengembang bernama Romulo Naibaho dengan mengancam para pedagang yang menolak pembangunan los tersebut. Padahal pembangunan los untuk pedagang saat ini sudah cukup layak meski sempit untuk pedagang.
“Kalau los dibangun lagi untuk pedagang, pintu masuk mengangkat kebutuhan bahan pangan untuk masyarakat sudah tidak ada,” sebutnya.
Dijelaskannya, pembangunan los tersebut mematikan usaha pedagang Pasar Kemiri. Sebab, los itu tidak memenuhi kualitas, “losnya tidak berkualitas, harganya mahal. Itu bisa mengancam mata pencaharian kami,” jelasnya.
Ironisnya, ia menambahkan, pengembang sudah melakukan intimidasi kepada seluruh pedagang. Sehingga terjadi jual- beli los kepada pedagang luar. “Pengembang sangat arogan. Pembangunan los itu tidak mempunyai IMB dan lainnya,” tambahnya.
Sitanggang yang mengaku telah puluhan tahun berdagang di lokasi pasar tersebut sangat menyesalkan sikap DPRD Kota Medan terkait permasalahan pembangunan itu
Sebab, pihaknya sudah pernah menyampaikan persoalan ini kepada anggota DPRD Medan. “Namun hasilnya sangat mengecewakan. Kenapa pengembang yang lebih kuasa di Pasar Kemiri. Padahal bapak angkat kami itu PD Pasar,” sesalnya.
Oleh Karena itu, para pedagang berharap, kedatangan mereka ke Ombudsman menemukan titik terang dalam hal ini terkait penyelesaian persoalan tersebut. “Saya harapkan Ombudsman memainkan perannya untuk pedagang yang selalu dirugikan oleh pegembang pembangunan los Pasar Kemiri Medan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, laporan yang sudah disampaikan oleh pedagang telah dicatat oleh tim Ombudsman.
“Untuk itu, Dirut PD Pasar Medan akan dipanggil guna menyelesaikan persoalan pedagang yang menolak pembangunan los pasar Kemiri,” kata Abyadi di depan para pedagang.
Menurut dia persoalan itu harus cepat diselesaikan, jangan sampai pedagang yang sukses menggerakan perekonomian mayarakat itu dihambat oleh oknum pengembang yang membuat aturan sendiri bukan melakukan kordinasi dengan PD Pasar Medan.
“Persoalan ini harus cepat diselesaikan. Kita juga akan turun ke lapangan untuk melihat los yang hendak dibangun oleh pengembang,” ujar Abyadi.
Selain itu, orang nomor satu di Ombudsman Sumut ini menegaskan, karena pembangunan itu tidak sesuai prosedur maka harus dihentikan.
Terpisah, Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya yang mengaku baru mengetahui persoalan itu langsung memerintahkan kepala Pasar Kemiri untuk menghentikan pembangunan di lokasi tersebut.
“Kepala pasar telah saya perintahkan untuk menghentikan pembangunan los di lokasi tersebut,” kata Rusdi.
Ia menambahkan, pembangunan akan berlanjut setelah ada kesepakatan dengan para pedagang. “Untuk itu, kita segera turun ke lokasi menggelar sosialisasi untuk mendengarkan aspirasi para pedagang,” tambah orang nomor satu di PD Pasar Medan ini. (Adek)