Polisi Bekuk Pencuri di Dinas Peternakan Sumut

Mencuri-disnaker

KANALMEDAN – Unit Rekrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian di komplek Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lalang Medan Sunggal.

Ketiganya diringkus berdasarkan laporan petugas keamanan instansi tersebut yang ditindaklanjuti pihak Polsek Sunggal.

Informasi dihimpun, Senin, (17/7/2017) menyebutkan, pelaku yang dimaksud ialah Suga Jemra Rangkuti (34) penduduk Jalan Gatot Subroto Komplek Dinas Peternakan, Diki Wahyudi (34) warga Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Medan Sunggal dan Surya Darmaji Hutasoit (35) warga perumahan Srigunting Blok W Nomor. 8 Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

“Ya, benar, para pelaku diamankan berdasarkan laporan petugas keamanan yang melihat adanya satu unit mobil angkutan umum trayek 46 KPUM terparkir di lokasi tersebut,” kata Daniel.

Dijelaskannya, curiga dengan keberadaan mobil tersebut, petugas keamanan langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan sejumlah barang yang hilang dari lokasi tersebut di kediaman pelaku Suga Jemra Rangkuti,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Daniel mengungkapkan, setelah pelaku Suga berhasil diringkus, selanjutnya pelaku lainnya berhasil diamankan.

Sementara itu, tersangka mengaku memiliki peran masing – masing dalam menjalankan aksi nekatnya.

“Saya masuk kedalam gudang melalui jendela. Kemudian dioper kepada Diki Wahyudi yang menungu di luar. Selanjutnya, Diki mengantar ke mobil angkutan yang dikemudikan Surya Darmaji Hutasoit,” kata Suga Jemra Rangkuti.

Dijelaskannya, barang hasil kejahatannya dijual kepada pedagang barang bekas.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijelbloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4e KUHPIdana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebagai barang bukti, mobil angkutan umum KPUM trayek 64 plat BK 1549 GQ, 50 pasang pakaian para medis, 48 kaca mata medis, 50 masker, 200 sarung tangan dan tiga karung berkas Dinas Peternakan sebagai barang bukti.(Adek)

Print Friendly