Buron 7 Bulan, Dedi Ditangkap Polsek Sunggal
KANALMEDAN – Berakhir sudah pelarian tiga sekawan pencuri yang membongkar rumah milik Naek P Hutagalung (65) penduduk Jalan Perjuangan Nomor. 24 Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal.
Sebab, ketiganya dibekuk petugas Unit Reskrim Kepolsian Sektor Medan Sunggal setelah sempat buron selama tujuh bulan.
Informasi dihimpun, Jumat (14/7/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Dedi Wahyudi alias Yudi Parto, Jimmi alias Emmi, dan Rudianto alias Ucuk. Sementara dua orang tersangka lainnya yang diketahui berinisial K dan D (DPO) masih dalam pengejaran petugas.
Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK mengatakan, ikhwal pencurian itu berawal sewaktu korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada Minggu, (1/1/2017) silam. “Para pelaku yang memilik peran masing – masing ketika mencuri di rumah korban berhasil membawa kabur uang dan barang yang jika ditotal mencapai 400 juta rupiah,” kata Daniel.
Diungkapkannya, pencurian tersebut sendiri diketahui korban ketika ia tiba di rumah dan mendapati kediamannya sudah berantakan. Korban yang panik langsung melakukan pengecekan terhadap barang miliknya. “Kepanikan kian bertambah tatkala ia mengetahui barang miliknya telah raib dibawa kabur kawanan pencuri tersebut” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.
Selanjutnya, Daniel menambahkan, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan berhasil menangkap tiga dari lima pelaku setelah tujuh bulan lamanya melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Alumnus Akpol tahun 2004 ini menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. “Sementara dua rekan tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya tengah diburon,” sebutnya.
Sementara itu, tersangka Dedi sendiri mengaku dirinya bersama dua rekan yang buron masuk ke kediaman korban dengan cara mencongkel pintu rumah tersebut. “Kami congkel pintu rumahnya. Sedangkan yang lain memantau situasi di luar,” akunya.(Adek)