Dua Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Nyabu

Ditangkap

KANALMEDAN – Indra Kana (32) penduduk Jalan Binjai KM 10,2 Nomor. 203 Desa Payageli Kecamatan Sunggal Deliserdang dan rekannya Aji Akbar warga Jalan Binjai KM 10,5 Gang. Batok Desa Payageli, Kecamatan Sunggal Deliserdang harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, dua sekawan ini kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah lokasi seputar tempat tinggalnya.

“Jadi, para tersangka diamankan setelah petugas menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang lokasi tersebut kerap dijadikan peredaran dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi Selasa, (11/7/2017).

Dijelaskannya, dari kedua tersangka, polisi menyita klip kecil sabu dan alat hisap yang masih berisi sabu. “Keduanya diamankan saat tengah asyik mengkonsumsi barang haram tersebut,” jelas mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Alumnus Akpol tahun 2004 ini menambahkan, usai diamankan, kedua tersangka betikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum selanjutnya. “Keduanya dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tambahnya.(Adek)

Print Friendly