Seluruh Papan Reklame Ilegal Akan Dibongkar Habis

Reklame-ilegal

KANALMEDAN – Pemko Medan akan menertibkan seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan, termasuk papan reklame  yang didirikan di 13 ruas  jalan terlarang.  Penertiban ini dilakukan dalam rangka untuk menata wajah ibukota Provinsi Sumatera Utara .

Sebagai bukti keseriusan Pemko Medan melakukan penertiban, belasan papan reklame  di seputaran Jalan Sisingamangaraja dibongkar, Senin (10/7/2017) siang.

Pembongkaran papan reklame ini dipimpin langsung Wakil Wali kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi didampingi Kasatpol PP Kota Medan, M Sofian disaksikan beberapa anggota DPRD Medan diantaranya Landen Marbun dan Ahmad Arif. Puluhan petugas Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan dan jajaran Kecamatan Medan Kota  diturunkan untuk melakukan penertiban.

“Yang kita lakukan hari ini untuk menuntaskan penertiban papan reklame ilegal yang dilakukan selama ini.  Insya Allah seluruh papan reklame liar maupun ilegal akan kita tertibkan seluruhnya. Di samping itu kita akan melakukan revisi  perda,” kata Wakil Wali Kota ketika ditemui di lokasi  penertiban.

Oleh karena itu Wakil Wali Kota minta kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah untuk membongkar sendiri. “Sebelum kita bongkar, alangkah baiknya jika pemilik papan reklame menurunkan sendiri papan reklame miliknya. Dalam penertiban kali ini, kita tidak ada limitasi waktu. Artinya, pembongkaran akan terus dilakukan terhadap seluruh papan reklame liar dan ilegal!” tegasnya.

Apalagi jauh hari, jelas Akhyar, pemilik papan reklame liar dan ilegal telah diberitahu sehingga tidak ada toleransi lagi. “Sudah terlalu lama kita memberikan toleransi. Jadi tidak ada toleransi, seluruh papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang akan kita bongkar tanpa pandang bulu!” pungkasnya.

Selain 1 unit mobil crane, penertiban papan reklame yang dilakukan petugas Satpol PP ini juga didukung 1 unit alat berat ilik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Pembongkaran diawali dari papan reklame ilegal mulai persimpangan Jalan Sisingamanraja dan Jalan Rahmatsyah.  Sebagai penertiban awal, petugas membongkar papan reklame berukuran kecil.

Dengan dukungan mobil crane dan alat berat serta mesin las, penertiban yang dilakukan berjalan lancar. Tanpa kesulitan petugas menumbangkan belasan papan reklame, termasuk papan reklame milik supermarket, rumah makan maupun hotel yang terbukti  dirikan tanpa izin tersebut.  Sebelumnya pemilik rumah makan dan swalayan minta agar penertiban ditunda sementara namun Kasatpol PP dengan tegas menolaknya.

Prosesi penertiban papann reklame yang dilakukan ini menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu -lintas  di kawasan Jalan Sisingamangaraja. Untuk itu sejumlah petugas Dishub Kota Medan yang ikut mendukung penertiban langsung turun tangan mengatasinya. Itu sebabnya pembongkaran terhadap papan reklame berukuran besar urung dilakukan hari itu.

Selain akan melumpuhkan arus lalu-lintas, material papan reklame berukuran besar yang dibongkar dikhawatirkan jatuh dan menimpa kenderaan  bermotor maupun orang yang berlalu-lalang di bawahnya. Oleh karenanya pembongkaran papan reklame berukuran besar diputuskan dilakukan malam hari. (Jen)

Print Friendly