Kedapatan Nyabu, Dua Buruh Bangunan Dijerat UU Narkotika

Terlibat-sabu

KANALMEDAN – Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua orang pria. Keduanya diamankan karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Jalan Setia Ujung Dusun XIV Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Akibatnya, kedua buruh bangunan yang diketahui bernama Siswanto (43) dan Bambang Gunawan, warga setempat harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Tidak hanya itu, keduanya dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya ditangkap berkat laporan dari masyarakata yang menyebutkan keduanya sering menkonsumsi narkotika di lokasi tersebut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Matua Manik ketika dikonfirmasi Jumat, (7/7/2017).

Daniel menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

“Usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti berupa mancis, bong, pipa kaca dan sabu sisa pakai langsung diboyong ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya,” jelas Daniel.(Adek)

Print Friendly