DPRD Siak dan Aceh Utara Kunker di DPRD Sumut

Kabag Informasi dan Protokol Sekretariat DPRD Sumut Benny Miraldy saat menyalami tamu dari DPRD Siak dan DPRK Aceh Utara. (Kanalmedan/)
Kabag Informasi dan Protokol Sekretariat DPRD Sumut Benny Miraldy saat menyalami tamu dari DPRD Siak dan DPRK Aceh Utara. (Kanalmedan/Ibnu Halim)

KANALMEDAN – DPRD Sumut menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten  Siak Riau dan anggota dewan dari DPRK  Kabupaten  Aceh Utara NAD, Kamis (6/7/2017).

Rombongan diterima  Kabag  Informasi dan Protokol  Sekretariat DPRD  Sumut  Benny Miraldy, SE, MSP  dan Kasubbag  Protokol dan  Hubungan  Antar  Lembaga  Sekretariat Evelyn Sitanggang, SE, MSP.

Komisi II DPRD Kabupaten Siak terdiri dari Dr. Ir. Salomo, SH,MH, Bungaran M. Hutajulu, SH, H. Sumaryo. Sedangkan rombingan DPRDK  Kabupaten  Aceh Utara dipimpin  langsung  H. Iskandar  dan anggotanya yakni  Asadi  dan  Zulfahdia Taleb, SE,

Informasi diperoleh Kanalmedan.Com, kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Siak dan DPRK  Kabupaten Aceh Utara, terkait konsultasi tentang bagaimana mekanisme penganggaran terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kabag Informasi dan Protokol Sekretariat DPRD Sumut Benny Miraldy mengatakan, masalah tersebut di Provinsi Sumut belum dibahas tuntas.

“Kami lebih menyarankan agar kita  menunggu adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI yang mengatur secara teknis terkait dengan hak-hak DPRD dimaksud”, katanya.(Jen)

Print Friendly