Rayana Simanjutak Terkesan Dihalangi Bertemu Pengurus KPUM Medan

KANALMEDAN – Meski telah mengantungi surat putusan Pengadilan Negeri Medan yang mengabulkan pembatalan penonaktifan dirinya sebagai ketua II Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Medan, Rayana Simanjuntak (foto) terkesan dihalangi untuk bertemu dengan pengurus angkutan itu. Saat  berada di kantor KPUM Medan Jalan Rupat Medan, Kamis (22/6) Rayana dan tim kuasa hukumnya, Sujet Eduard S, SH, dan Herbet Panjaitan SH menunggu  berjam-jam tanpa ada kepastian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum memasuki kantor sekitar pukul 10.00 WIB pagi, Rayana melihat situasi di kantor yang pernah didudukinya sebelum dinonaktifkan terkesan tidak kondusif. “Banyak preman berkeliaran di luar kantor, sehingga kami harus waspada,” ujar Rayana kepada pers.

Kendati demikian, sesuai prosedur, rombongan tetap menunggu konfirmasi dari pihak KPUM Medan untuk mendapat kepastian perihal eksekusi putusan PN Medan  melalui Perkara  Perdata No. 11/Pdt.G/2017/PN.Mdn yang memerintahkan KPUM Medan untuk mencabut Surat Keputusan perihal penonaktifan dirinya sebagai Ketua II KPUM Medan.

Informasi yang diperoleh, sebenarnya sejumlah pengurus KPUM Medan telah berada di kantor, termasuk Ketua I Drs H Asril Muas Tanjung. Asril Tanjung sempat  turun bertemu Rayana dan rombongan, dan meminta mereka  untuk menunggu sejenak. Tunggu punya tunggu, yang bersangkutan tak menampakkan batang hidungnya. Yang justru turun menemui Rayana adalah pengacara KPUM Medan, Pandapotan Simanjuntak.

SALINAN PUTUSAN

Anehnya, kepada rombongan Pandapotan meminta salinan putusan PN Medan yang berisi pengabulan tuntutan pembatalan penonaktifan Rayana. “Manala mungkin salinan itu keluar,  karena putusannya baru dikeluarkan pada Selasa 20 Juni 2017. Pengacara apa itu,  masa sudah lebih 19 tahun abang jadi pengacara, kok meminta salinan putusan. Mana mungkin keluar. Salinan putusan baru keluar seminggu setelah dibacakan,” ujar  Sujet Eduard S, SH, salah seorang kuasa hukum Rayana  kepada pers.

Menurut Rayana, PN Medan yang bersidang Selasa 20 Juni 2017 itu telah memutuskan Perkara  Perdata No. 11/Pdt.G/2017/PN.Mdn yang mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dan menolak ekspesi tergugat seluruhnya. “Itu berarti, apa yang ditudingkan kepada saya tidak dapat dipertangungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Karenanya, amar putusan PN Medan harus dijalankan, dengan salahsatu perintah kepada tergugat (KPUM Medan) untuk mengangkat kembali dirinya sebagai Ketua II KPUM Medan. Selanjutnya, PN Medan juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No.2523/U-B/XII/KPUM/2016, tertanggal 20 Desember 2016 perihal nonaktif Rayana sebagai ketua II KPUM Medan.

Menjawab pertanyaan perihal upaya hukum yang mungkin dilakukan KPUM Medan terhadap dirinya terkait putusan PN Medan,  Rayana mempersilakannya. Tapi yang jelas, putusan PN Medan wajib kita patuhi dan jalankan. “Perkara mereka mau banding atau menempuh upaya hukum lainnya, yang jelas saya jalankan amanat PN Medan,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Polsek Medan Timur, agar proses  pemulihan jabatan dirinya berjalan dengan baik dan lancar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, KPUM Medan yang katanya  secara resmi memberhentikan Dra Rayana Simanjuntak sebagai Ketua II KPUM. Pemberhentian itu kabarnya disetujui seluruh anggota peserta RAT yang digelar pada Kamis 30 Maret 2016 lalu. Untuk menggantikan posisi Rayana Simanjuntak dari Ketua II,  Rapat Anggaran Tahunan memutuskan Nimbang Purba yang sebelumnya menjabat Ketua III — untuk menduduki posisi Ketua II. Sedangkan posisi Ketua III akan ditiadakan hingga kepengurusan KPUM masa bakti 2014-2019 berakhir.

Dikabarkan, RAT KPUM tahun buku 2016 digelar pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan penonaktifan Rayana Simanjuntak sebagai Ketua II (membidangi operasional), karena terkait penyalahgunaan wewenang jabatan.

“Kalau sebelumnya hanya dinonaktifkan (pengurus) maka saat ini Rayana Simanjuntak sudah resmi diberhentikan sebagai Ketua II KPUM melalui RAT. Seperti kita tahu, RAT adalah kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Jadi apapun tindak tanduknya di luar tidak lagi tanggung jawab KPUM,” demikian disebutkan pihak KPUM Medan. Selain memberhentikan Rayana Simanjuntak, sejumah program kerja KPUM tahun 2017 ini telah ditetapkan melalui RAT tahun buku 2016 tersebut. Salah satunya adalah pembangunan kator baru KPUM di Jalan SM Raja Medan persis di samping SPBU KPUM.

Namun proses nonaktif terhadap diri Rayana terkesan diwarnai kejanggalan, di antaranya surat keputusan ditandatangani Ketua I Drs H Asril Muas Tanjung dan Sekretaris I Halahson Rajaguguk, bukannya Ketua Umum KPUM Medan Jabmar Siburian. Selanjutnya, surat tersebut tidak memiliki tembusan, kecuali kepada ketiganya – Drs Asril Muas Tanjung, Halashon Rajaguguk dan Rayana Simanjuntak.

Terkait ini, penasihat KPUM Medan Mahyuddin meminta kepada Dinas Koperasi Medan untuk menonaktifkan 6 pengurus KPUM Medan masa jabatan 2014-2019, karena ditengarai tidak memperlihatkan kinerja yang baik. ”Banyak masalah yang terjadi, dan saya siap memberikan keterangan,” pungkas Mahyuddin.

Sementara itu, Humas KPUM Medan K Sihotang mengatakan, pihaknya memang ada kedatangan tamu Rayana dan rombongan. “Namun saya tidak begitu jelas melihat apa maksud kedatangan mereka. Lagi pula semua pengurus sibuk, jadi belum bias ditemui,” kata Sihotang.

Menyinggung putusan PN Medan yang mengabulkan tuntutan Rayana, Sihotang mengatakan, pihaknya menunggu salinanan putusan sebelum akhirnya nanti dirapatkan dengan para pengurus. Memang seperti itu aturannya,” pungkas SIhotang. (Partono)

Print Friendly