Polsek Sunggal Sita 38 Bal Ganja dari Lima Tersangka
KANALMEDAN – Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja dari Jalan Sei Mencirim Desa Payageli, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Dari para tersangka yang empat di antaranya merupakan warga asal Aceh itu, petugas menyita 38 bal ganja kering.
Informasi dihimpun, Selasa, (20/6/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Kumaiya (39) penduduk Jalan Sei Mencirim Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Zulkarnain (35) warga Dusun Lhok Suwe Desa Cot Keh Peureulak Kab. Aceh Timur, Junaidi Anwar (35) warga Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen Aceh, Mizan Aulia (21) warga Dusun Bale Labang Desa Blang Cot Tunong Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen Aceh dan M Jamil Abdullah (52) warga Dusun Kembang Desa Teumareum Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya Aceh.
“Ikhwal penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas para pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.
Tidak ingin buruannya kabur, Daniel menjelaskan, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil membekuk tersangka. “Saat diinterogasi, tersangka awalnya tidak mengakui terkait dengan barang haram tersebut. Namun, setelah petugas mendapati dua bal ganja kering dari belakang rumahnya, mendapati itu, Kumaiya tidak bisa mengelaka lagi,” jelas Daniel.
Diungkapkan Daniel, tersangka akhirnya berhasil didesak dan memberitahu 36 bal lainya yang telah dipendam di dalam tanah. Begitu juga dengan pemilik barang haram tersebut. “Dari keterangan tersangka, petugas berhasil menangkap pemilik barang haram itu yang merupakan warga Aceh,” ungkapnya.
Daniel menambahakan, seperti Kumaiya, tersangka Zulkarnain juga bernyanyi. “Nyayian inilah yang membuat para tersangka lainnya berhaail dibekuk,” tambah mantan Kapolsek Delitua ini.
Setelah diamankan, para tersangka berikut barang bukti berupa 38 bal ganja kering, Toyota Avanza plat BL 461 LR dan lima unit telepon genggam berbagai merek langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.
Sesampainya di Mapolsek Sunggal, para tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan sementara. Sebab, semuanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Adek)