Edarkan Narkotika, Mahasiswa Berbadan Tambun Ditangkap Polisi
KANALMEDAN – Personel Satuan Reserse Narkotika (Sat – Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar Medan meringkus seorang mahasiswa yang mengedarkan narkoba jenis sabu, pil happy five dan ganja dari Jalan Sei Babolon Nomor. 24 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Senin, (19/6/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud berinisial MIS.
Sebagai barang bukti, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti ?shabu 0,50gr, ?ganja 6,5gr, dan ?H5 (happy five) 30 butir.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih melalui Wakasat Res Narkoba, Kompol Yudi Frianto mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermul?a dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan,” kata Yudi.
Mantan Kapolsek Medan Area ini menjelaskan, petugas yang melakukan penyergapan terhadap pria yang diduga pengedar narkoba itu memdapati sejumlah barang bukti narkotika senilai puluhan juta rupiah.
“Guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan,” jelas orang nomor dua di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selain itu, Yudi menambahkan saat ini pihaknya tengah berkonsenttasi untuk mengungkap jaringan narkoba mahasiswa berbadan tambun tersebut.
Sementara itu, tersangka sendiri hanya memilih bungkam ketika ditanya seputar aksi nekatnya mengedarkan baranh haram tersebut.
Imbas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan sementara Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, ia melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 subs 112 Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.(Adek)