IMM Harapkan Presiden Segera Evaluasi Menpora
KANALMEDAN – Komitmen Indonesia untuk memperhatikan warga negara disabel disoroti tajam oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Pasalnya, sebulan pasca perhelatan Asian Games 2018, Indonesia akan menyelenggarakan event Asian Para Games. Namun, pembangunan infrastruktur olahraga yang sedang dibangun tidak ramah disabilitas.
Fitrah Bukhari, Ketua DPP IMM Bidang Seni Budaya dan Olahraga ini mengatakan, dalam UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa salah satu hak penyandang disabilitas adalah memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah di akses.
“Seharusnya dalam perencanaan pembangunan infrastruktur Asian Games juga difikirkan agar tercipta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Jika itu dilakukan, Indonesia tidak keteteran mempersiapkan infrastruktur baru bagi Asian ParaGames yang akan diselenggarakan sebulan pasca Asian Games 2018”, Ujar Fitrah.
Mahasiswa Program Doktor Hukum UII Yogyakarta ini juga menilai bahwa political will Kemenpora untuk penyandang disabilitas sangat lemah.
“Jangan sampai kasus ini malah mencoreng nama baik Indonesia. Kita minta Presiden untuk mengevalusi kinerja Menteri Pemuda dan Olahraga”, tegas Fitrah.
Selain Persoalan ini, adanya kasus dugaan korupsi Dana Sosialisasi Asian Games 2018 yang menyeret 2 petinggi Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan 1 pengusaha ini jadi akarnya. Mmenurutnya, KPK harus juga mengawasi proyek lain terkait persiapan Asian Games 2018.
“Kita menyesalkan, sosialisasi saja sudah dijadikan bancakan, maka tidak menutup kemungkinan proyek lainnya juga jadi bancakan pihak-pihak tertentu. Hemat kami, KPK harus turut mengawasi proyek Asian Games lainnya.”, imbuh Fitrah.
Fitrah mengingatkan bahwa kasus korupsi proyek infrastrukur ini akan dapat mengganggu jalannya Asian Games 2018 nanti. “Kita tidak ingin Indonesia tercoreng namanya di mata Internasional” tandasnya.
Seperti diketahui, pengadaan sosialisasi Asian Games 2018 berada di 6 kota yakni, Palembang, Surabaya, Medan, Makassar, Balikpapan dan Banten. Akibat kasus ini, negara terhitung menanggung kerugian mencapai Rp. 8 Miliar.(Rel/Jen)