Pemko Medan dan PT SMI Tandatangani Perjanjian
KANALMEDAN – Pemko Medan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melakukan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi Pada Proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Transportasi Kota Medan, di Ruang Auditorium Gedung Frans Seda Kementrian Keuangan Jalan Dr Wahidi, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Penandatanganan ini merupakan satu langkah lebih maju guna menyediakan sistem transportasi Kota Medan yang modern, handal dan nyaman.
Usai melakukan penandatanganan, Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi mengatakan, Pemko Medan menganggap penting tahapan ini (penandatanganan perjanjian) sebagai pedoman dan aturan bersama bagi masing-masing pihak untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga setiap tahapan pekerjaan penyiapan proyek KPBU (Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha) Transportasi Kota Medan dapat berjalan lancar.
“Kami berharap melalui perjanjian ini, PT SMI bisa secara sungguh-sungguh menyiapkan perencanaan proyek dan mendampingi kami selaku penanggung jawabn proyek kerjasama (PJPK) dalam upaya pelaksanaan transaksi Badan Usaha Pelaksana KPBU Transportasi Kota Medan, serta mendampingi kami dalam memperoleh dukungan kelayakan dan dukungan pemerintah yang diperlukan,” klata Wali Kota.
Selanjutnya melalui perjanjian ini, Wali Kota berharap kedua belah pihak dapat lebih meningkatkan koordinasi secara efektif sehingga proses penyiapan dan pendampingan transaksi proyek infrastruktur kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Transportasi Kota (Urban Transport) dapat berjalan lancar sesuai target yang diinginkan. “Semoga keinginan kita untuk mewujudkan transportasi kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan dapat terwujud,” harapnya.
Di kesempatan itu Wali Kota tak lupa menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak, terutama Kementrian Keuangan yang telah menugaskan PT SMI untuk melaksanakan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek infrastruktur kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Transportasi Kota Medan sehingga dapat dilaksanakannya perjanjian ini.
Perjanjian yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Kesepakatan Induk antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Walikota Medan di Kota Medan pada Mei 2017, serta tindak lanjut dari Surat Keputusan Penugasan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko kepada PT SMI (Persero).
Semua perjanjian tersebut disusun dalam rangka pemberian fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi untuk Proyek KPBU Transportasi Kota Medan dari Kementerian Keuangan kepada Pemko Medan berdasarkan PMK 265/2015. Dalam fasilitas ini, Kementerian Keuangan bertindak sebagai penyedia Fasilitas dan Pemko Medan bertindak sebagai penerima fasilitas sementara PT SMI (Persero) adalah pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kementerian Keuangan.
Melalui fasilitas ini, PT SMI (Persero) akan melakukan penyiapan yang meliputi penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi/lelang untuk kepentingan Pemko Medan yang pendanaannya akan dibiayai oleh Kementerian Keuangan.
Dengan pemberian fasilitas ini, diharapkan hasil penyiapan dan transaksi/lelang proyek KPBU Transportasi Kota Medan dapat menarik minat investor yang akhirnya menghasilkan pemenang lelang yang akan menjadi badan usaha yang akan mendesain, membangun, membiayai dan mengoperasikan serta memelihara infrastruktur transportasi Kota Medan, guna menyediakan layanan transportasi yang lebih baik, berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat Kota Medan.(Jen)