Komisi C DPRD Medan Minta Pemko Tertibkan Kendaraan Berat

Kontiner

KANALMEDAN – Komisi C DPRD Medan meminta Pemko Medan menerbitkan aturan tegas terkait operasional kendaraan berat di Kota Medan. Sebelum adanya aturan tersebut, Pemko Medan perlu melarang sementara kendaraan berat masuk ke ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.

“Kasus rem blong kendaraan berat sepertinya menjadi horor bagi warga Kota Medan. Jadi sudah saatnya Pemko Medan menerbitkan aturan tegas terkait operasional kendaraan berat di Kota Medan,” kata anggota Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi kepada wartawan di Medan, Senin (29/05/2017).

Kasus terakhir insiden rem blong kendaraan berat terjadi di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan. Truk intercooler menyeruduk barisan sepeda motor yang tengah berhenti di persimpangan lampu merah. Akibat tiga orang tewas dalam kecelakaan itu dan belasan pengendara terluka.

“Ini sudah menjadi masalah serius. Pemko Medan perlu punya aturan tegas terkait operasional kandaraan berat di Medan,” katanya.

Meski regulasi operasional kendaraan berat berada di Kementerian atau provinsi, tetapi Pemerintah Kota Medan perlu juga membuat aturan tegas demi keselamatan masyarakat Kota Medan saat berada di jalan raya.

“Peristiwa truk menyeruduk sepeda motor yang berhenti di persimpangan lampu merah membuat masyarakat resah ketika dalam berkendara ada truk di belakangnya. Semacam trauma gitu,” katanya.

Menurut Penasihat Fraksi PKS Kota Medan ini, kasus rem blong di Gagak Hitam diduga adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap operasional kendaraan berat. “Pemerintah harus bertanggungjawab. Kecelakaan ini tidak terlepas dari lalainya pemerintah pusat hingga daerah dalam pengawasan speksi kendaraan berat yang memakan banyak korban jiwa,” jelasnya. (imc/bsk)

Print Friendly