Kerap Konsumsi Narkotika, Dua Pria Ditangkap di Sunggal

Ditangkap

MEDAN – Personel Unit Reskrim Kepolosian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua orang pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Binjai Km 10,5 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Tersangka ditangkap ketika melintas di lokasi kejadian setelah petugas memperoleh informasi tentang keduanya yang kerap mengkonsumsi sabu.

Menurut data yang diperoleh di Mapolsek Sunggal, Sabtu, (27/5/2017) menyebutkan dua tersangka yang dimaksud ialah Fredy Jhon Saragi (32) penduduk Jalan Setia Gang. Buntu Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Muhammad Zuhri Akbar Chaniago (20) warga Jalan Setia Gang. Anggrek Desa Mulyo Rejo Sunggal Deliserdang.

“Ya, tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.

Daniel menjelaskan, dari kedua pelaku petugas menyita dua paket klip kecil sabu beserta sepeda motor Honda Kharisma plat BK 4830 DQ sebagai barang bukti. “Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Sementara itu, kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu dibelinya dari seseorang berinisial M seharga 70 ribu / paket. “Sabunya mau kami pake. 70 ribu satu paket kami beli,” katanya.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Adek)

Print Friendly