Curi Material, Dua Kuli Bangunan Lebaran di Penjara

 Photo ; 2 kuli bangunan (kiri dan tengah) saat diinterogasi penyidik polsek sunggal

Inilah dua kuli bangunan itu. Mereka (kiri dan tengah) saat diinterogasi penyidik Polsek Sunggal.Kanalmedan/Adek Siahaan)

KANALMEDAN – Personel Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua pencuri material bangunan di areal proyek Jalan Perintis Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal.

Mereka diamankan berdasarkan laporan korban bernama Juman (63) penduduk Jalan Pengilar Medan Amplas.

Informasi dihimpun, Jumat, (26/5/2017) menyebutkan, kedua pelaku yang dimaksud ialah, Muhammad Rifai Alias Ahmad (52), Amat Yani (20), keduanya merupakan warga Hamparan Perak Deliserdang.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikonfirmasi membenarkan adanya buruh bangunan yang ditangkap.

“Benar, keduanya mencuri 300 batang besi dan 300 sak semen milik PT Yumeida Utama pada Senin, (10/5/2017) lalu,” kata Daniel.

Ia menjelaskan, pencurian itu sendiri diketahui Juman yang merupakan pengawas di proyek tersebut sewaktu ia mengontrol para pekerja yang tengah membangun tembok. Mengetahui hal itu, korban lalu menyelidikinya dengan menyuruh rekannya untuk memantau proses pengerjaan.

“Dari penyelidikan diketahui kalau ratusan semen dan besi, dicuri oleh pekerja bangunan sendiri,” jelas Daniel.

Selanjutnya, mantan Kapolsek Delitua ini menambahkan, korban yang mendengar penjelasan itu, lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal.

“Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kuli bangunan tersebut pada Kamis, (25/5/2017) malam dari lokasi berbeda,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, para tersangka sendiri mengaku telah menjual hasil kejahatannya kepada seseorang. Namun, mereka tidak merinci siapa penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Imbas perbuatannya, kedua buruh bangunan ini terpaksa menjalani ibadah ramadhan dan berlebaran di dalam penjara. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Adek)

Print Friendly