Baru Sehari Menjaga Jackport, Viko Ditangkap Polisi

Photo ; tersangka Viko (tengah) diinterogasi petugas polsek sunggal
Tersangka Viko (tengah) diapit petugas Polsek Sunggal.(Kanalmedan/Adek Siahaan)

KANALMEDAN – Viko Purba (40) penduduk asal Kubu Simbelang Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalanya, pria yang berprofesi sebagi penjaga warung  kopi ini merangkap sebagai kasir mesin judi jenis jackport. Akibatnya, ia pun harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Padahal, baru sehari ia merangkap menjadi kasir mesin judi di Jalan Bunga Terompet Ujung Nomor. 130 Medan Selayang.

“Awalnya kita memperoleh informasi tentang adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. Petugas yang menindaklanjuti informasi itu langsung menggrebek warung yang dimaksud dan mengamankan Viko, seorang penjaga warung,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Kamis, (25/5/2017).

Daniel menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita dua unit mesin jackport roda berikut 465 keping koin sebagai barang bukti. “Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan,” tambah mantan Kanit Jahtanras Polres Kota Pekan Baru ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan baru sehari berperan sebagai penjaga dua unit mesin jackport dengan keuntungan 25 persen dari masing – masing mesin. “Menyesal saya pak. Baru sehari ini (jackport) tapi sudah ditangkap,” sesalnya.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.(Adek)

Print Friendly