Pasok Ganja ke Rutan, Rosmaini Diamankan, 2 Penghuni Rutan Ditangkap
KANALMEDAN – Petugas Kepolisian Sektor Medan Helvetia mengamankan tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering, di pelataran parkir Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Tidak tanggung – tanggung, petugas berhasil mengamankan dua kilogram daun ganja kering, yang diduga akan dipasok ke dalam Lapas. Akibatnya, ketiga pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Helvetia.
Informasi dihimpun, Selasa, (23/5/2017) menyebutkan, ketiga tersangka yang dimaksud ialah Rosmaini alias Iyus penduduk Jala Titi Sewa Benteng Hulu Percut Seituan. Wanita ini diduga sebagai pemasok ganja ke Lapas Tanjung Gusta.
Sedangkan dua orang lainya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanjung Gusta bernama Ahmadi alias Adi (48) penghuni blok D – 38 Rutan Kelas I Tanjung Gusta dan Suarno penghuni blok D – 37 Rutan kelas I Tanjung Gusta.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Trilia Murni melalui Kepala Unit Reskrim, Iptu Yoga mengatakan, awalnya petugas Polsek Helvetia yang sedang piket di Rutan curiga dengan seorang wanita yang meletakkan bungkusan kedalam tong sampah di pelataran parkir Rutan.
“Petugas yang curiga langsung mendekati tersangka dan memeriksa bungkusan yang diletakkan di dalam tong sampah tersebut,” kata Kanit ketika dikonfirmasi, Selasa, (23/5/2017).
Kanit menjelaskan, setelah petugas mengetahui bungkusan yang dibuang tersebut adalah daun ganja kering, selanjutnya diaturlah siasat untuk menangkap penerima barang haram itu.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang Nara Pidana penghuni Rutan,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Helvetia ini.
Usai diamankan, guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Helvetia. (Adek)