Ada Saja, Janda dan Mantan Suami Kompak Jual Sepeda Motor Tetangga
KANALMEDAN – Yusmaini alias Camai (25) penduduk Jalan Tapian Nauli Pasar IV Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.
Pasalnya, janda yang ditinggal cerai ini dilaporkan telah melakukan penipuan karena melakukan penggelapan Honda Scoopy plat BK 2524 ACI sesuai yang diatur dalam Pasal 378 subs 372 KHUPidana oleh Yuda Dwi Pratama (17) seorang pelajar yang merupakan tetangganya.
“Tersangka meminjam sepeda motor korban di rumah kerabat tersangka yang merupakan teman korban di Jalan Ringroad Nomor. 45 Tanjung Rejo, Medan Sunggal,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Selasa, (23/5/2017).
Setelah hampir seharian menunggu, pelaku tidak kembali. Begitu juga ketika dicek ke rumahnya, tersangka tidak berada di situ. Selanjutnya korban melaporkan petistiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.
“Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.
Sementara itu, ketika diinterogasi, Camai mengaku sepeda motor korban telah dijualnya kepada seseorang lewat mantan suaminya berinisial A. “Keretanya dijualkan oleh mantan suami aku seharga 1,5 juta. Uang penjualan sebesar 500 ribu aku berikan kepada mantan suami ku sebagai imbalan,” aku Camai.
Namun, ketika ditanya uang hasil kejahatannya untuk membeli sabu, ia menampik itu. “Uangnya untuk tambahan kontrak rumah di daerah Medan Selayang,” katanya.
Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Sementara, mantan suaminya tengah diburu petugas. (Adek)