Buang Sabu Saat Ditangkap, Boy Dipungut Polisi
KANALMEDAN – Isnandar alias Boy (40) penduduk Jalan Binjai Km 9,5 Gang. Subur Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, ia kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Stasiun Gang. Amal Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Akibatnya, ia pun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Tidak hanya itu, ia juga dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarkat tentang adanya seorang pria yang kerap menggunakan narkotika. Menindaklanjuti informasi berharga itu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Minggu, (21/5/2017).
Daniel menjelaskan, saat melihat petugas, tersangka sempat membuang klip kecil sabu dari genggamannya. “Namun petugas langsung mengamankan tersangka dan memungut sabu yang dibuangnya,” jelas Daniel.
Alumnus Akpol tahun 2004 ini menambahkan, saat diinterogasi, Boy tidak mengakui sabu yang dibuang itu miliknya. “Tersangka tidak mengakui sabu itu miliknya. Namun kita tidak percaya dan langsung memboyongnya ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan,” tambah mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini.
Sementara itu, tersangka sendiri ketika ditanya tidak bersedia menjawab. Ia hanya memilih bungkam seribu bahasa. (Adek)