Penegasan DPRDSU, Batalkan Kontraktor Gunakan Bahan Tambang Ilegal

rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sumut dengan Distamben (Dinas pertambangan dan energi)
Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sumut dengan Distamben Sumut.(Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)

KANALMEDAN – Komis D DPRD Sumut tegaskan, proyek tambang galian C illegal harus segera ditertibkan dan membatalkan pemenang tender yang menggunakan bahan tambang/galian C tanpa izin AMP, karena sudah melanggar UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dibidang ESDM (Energi Sumber Daya Mineral).

Penegasan ini dinyatakan Wakil Ketua Komisi D Drs Baskami Ginting dan juga merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sumut dengan Distamben (Dinas pertambangan dan energi) Provsu, Kamis (18/5/2017) di gedung DPRD Sumut.
Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri anggota Komisi D antara lain Analisman Zalukhu SSos MSP, Zeira Salim Ritonga, B Siregar dan Samidun Saragih, selanjutnya Baskami Ginting menyebutkan, pertambangan khususnya galian c yang dilakukan perusahaan-perusahaan di daerah-daerah banyak yang ilegal, tapi sampai saat ini masih beroperasi, karena belum adanya tindakan tegas, meski UU no 23 sudah memerintahkan adanya tindakan dan sanksi hukum.
Namun, lanjut Baskami, dengan terjadinya masa transisi diterbitkannya UU 32 tahun 2014, selain regulasi terkait izin-izin penambangan belum disempurnakan, juga UPT (Unit Pelaksana Teknis) di kabupaten/kota belum dibentuk, sehingga pengawasan dan tindakan tegas terhadap penggalian ilegal tidak terlaksana.
Dicontohkan Analisman Zalukhu, dari hasil tinjauan Komisi D bahwa salah satu perusahaan tambanga CV Utama di Kepulauan Nias tetap melakukan penggalian dengan menggunakan alat beko, meski perusahaan tersebut dinyatakan sudah melakukan penambangan/galian secara ilegal.
“Kami minta penambangan dan galian c ilegal itu ditertibkan. Ini merupakan tanggung jawab Distamben Provsu dan akan tetap kami kejar, karena regulasi yang mengatur penggalian maupun penambangan sudah diatur dalam UU 23/2014. Kita minta masa transisi ini jangan dimanfaatksn untuk kepentingan tertentu dengan melanggar aturan yang ada,” ujar Analisman.
Hal senada juga dinyatakan Zeira Salim Ritonga agar proyek tambang galian C di Sumut ditertibkan, karena banyak perusahaan tambang tidak mengantongi izin AMP (Asphalt Mixing Plant). Paling banyak dari pertambangan galian C di Sumut yang ngantongi izin hanya 5 persen, selebihnya ilegal.
 Zeira juga berharap, harus ada komitmen dan konsistensi terhadap penerapan UU 23 tahun 2014, agar diterapkan dalam proses lelang tender proyek diDinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, dimana pemenang tender harus memiliki izin AMP. “Jika tidak memiliki izin, pemenang tender harus dibatalkan, karena bahan hasil penambangan galian C yang digunakan dari kegiatan yang ilegal. Distamben Provsu bisa menyurati pihak kontraktor maupun Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi, agar UU No 23 itu dilaksanakan secara utuh,” tegasd Zeira.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi D Baskami Ginting minta Distamben Provsu menyerahkan data-data perusahaan penambangan galian C yang dikelola secara ilegal, sebagai bahan bagi Komisi D untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak) kelapangan.
Dalam rapat itu juga Komisi D juga minta Distamben Provsu menambah sumur bor dari 11 unit yang diprogramkan ditahun 2018, agar sumur bor tersebut dapat dinikmati seluruh kabupaten/kota secara merata. “Paling tidak, satu kabupaten/kota dibuat 1 unit sumur bor. kalau di Sumut ada 33 kabupaten/kota, maka sumur bor yang harus dibangun 33 unit diprioritaskan di daerah-daerah yang sangat membutuhkan,” ujar Analisman lagi.
Sementara Plt Kadistamben Provsu Ir Zubaidi MSc mengatakan, tindak lanjut dari UU 23/2014, Pemprovsu telah menerbitkan regulasi yaitu Perda No 6 tahun 2016 tentang SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja), Pergub no 41 tahun 2015 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provsu dan Pergub No 46 tahun 2015 tentang pengelolahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provsu di bidang ESDM.
Dalam masa transisi sebelum terbentuknya UPT inspektur tambang di masing-masing provinsi, kata Zubaidi, kepala dinas teknis provinsi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang pertambangan mineral dan batubara di seluruh Indonesia secara ex officion selaku kepala inspektur tambang ditingkat provinsi wajib melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pemegang IUP,
Terkait masalah sumur bor, Zubaidi juga berharap sumur bor ditambah dari yang diprogramkan ditahun 2018, hanya saja anggaran yang dimiliki sangat terbatas. Namun demikian pihaknya akan mengkoordinasikan kembali agar jumlah sumur bor yang akan dibangun dapat ditambah dengan memprioritaskan daerah-daerah yang belum ada sumur bor. (Jen)
Print Friendly