Kesal Perilaku Adik, Wilyan Serahkan Herryan ke Polisi

Penjahat1

KANALMEDAN – Willyan Koman (30) penduduk Jalan Pinang Baris Gang. Buntu Nomor. 1 – A Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal kesal bukan kepalang kepada adiknya, Herryan Koman (30) warga Jalan Pinang Baris Gang  Makmur No.1 – A Kelurahan Lalang Medan Sunggal.

Pasalnya, sang adik yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu kerap melakukan pencurian di rumahnya. Kesal dengan perilaku tersebut, Wilyan bersama ayahnya menangkap dan menyerahkan Herryan ke Mapolsek Sunggal.

“Jadi, pelaku yang merupakan adik kandung korban sudah sering melakukan pencurian di rumah abangnya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, (18/5/2017).

Terakhir, Daniel menjelaskan, pelaku mencuri di rumah abangnya pada Selasa, (16/5/2017). Saat itu, ia masuk dengan cara mencongkel rumah abangnya. “Sebelum diserahkan, tersangka kedapatan ayahnya melakukan pencurian dua unit speaker Sony,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Setelah kedapatan, Daniel menambahkan, pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek. “Karena sudah terlalu sering mencuri di rumah abangnya, pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek Sunggal,” tambah Daniel.

Daniel mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, Herryan mengakui barang hasil kejahatannya dititipkan kepada seorang wanita bernama Jani alias Ani (33) warga Jalan Pinang Baris Gang. Sehat Nomor. 1 – N Kelurahan Lalang Medan Sunggal.

“Tidak butuh waktu lama, menindaklanjuti pengakuan tersangka, petugas berhasil meringkus ibu rumah tangga tersebut dari kediamannya,” ungkap alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang berupa rice cooker, dua set Tupperware, Televisi 29 inch, Honda Supra plat BK 6667 UH, jam tangan, tabung gas, Proyektor, empat buah kursi, piring dan beberapa barang milik korban.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 367 KUHPidana. (Adek)

Print Friendly