Kedapatan Membawa Pisau, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi
KANALMEDAN – Kepolsian Sektor Medan Sunggal yang menggelar Operasi Begal berhasil mengamankan seorang pria dengan kepemilikan senjata tajam. Akibatnya, pria tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal.
Tidak hanya itu, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut terancam dihukum berat karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Undang – undang Darurat Nomor. 12 tahun 1951.
Informasi diperoleh di Mapolsek Sunggal, Rabu, (17/5/2017) menyebutkan, buruh bangunan yang dimaskud ialah, Saibludin (23) penduduk Jalan Setia Budi Gang. Rambutan I Nomor. 20 – B Kelurahan Tanjungsari, KecamatanbMedan Selayang. Ia ditangkap petufas Polsek Sunggal yang sedang menggelar Operasi Begal di Jalan Ringroad Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
“Jadi, tersangka ditangkap petugas yang sedang menggelar operasi rutin di wilayah hukumnya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.
Daniel menjelaskan, petugas yang mencurigai gelagat pelaku langsung melakukan penggeledahan. “Saat digeledah, petugas mendapati sebilah pisau yang disimpan Saibludin di saku sebelah kiri celananya,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Selanjutnya, Daniel menambahkan, tersangka betikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Saibludin sendiri mengaku bahwa sebilah pisau yang dibawanya hanya untuk jaga diri. “Untuk jaga diri saja, lain tidak,” kilahnya.
Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. (Adek)