Kasus Penistaan Agama, Anthony Segera Disidangkan di PN Medan
KANALMEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera mengadili tersangka penistaan agama, Anthony Ricardo Hutapea (61) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi – Pidum) Kejaksaan Negeri Medan Taufik SH kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu, (17/5/2017).
“Pasalnya, perkara tersangka telah dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada pihak Kejari Medan, pada 15 Mei 2017 lalu,” kata Taufik.
Menurut Taufik, pihaknya saat ini sedang fokus menyiapkan berkas perkara tersangka agar segera dilimpahkan ke PN Medan. Sedangkan untuk kasus ini, penuntut umum dipimpin Kasi Intel Kejari Medan, Syafrudianto.
Dikatakan Taufik, tersangka dugaan penistaan agama melalui media sosial sudah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Untuk kasus ini, pengusaha angkutan itu diancam pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Disebutkan, dalam perkara ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru untuk melakukan pengamanan proses persidangan nantinya.
Diketahui, Anthony Ricardo Hutapea (61), pengusaha di Medan yang diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial. Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, atas dasar laporan dari elemen umat islam.
Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebooknya. Namun, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada terbesit di pikirannya untuk menistakan agama lain.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan Anthony sudah meresahkan masyarakat.
Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Dikatakannya, tersangka telah menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam.
Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu.(Adek)