DPRD Sumut Akan Mediasi Masyarakat Dengan PT BNE
KANALMEDAN – Komisi B DPRD Sumut akan membentuk tim mediasi untuk menyelesaikan persoalan antara masyarakat dengan PT Binsar Natorang Energi (NTE), terkait relokasi rumah warga yang terkena dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Hasang berkekuatan 36 MW di Desa Lumban Rau Utara dan Desa Siantarasa, Kabupaten Toba Samosir.
Menurut anggota Komisi B DPRD Sumut Aripay Tambunan, pihaknya berharap agar persoalan masyarakat dapat diselesaikan secepatnya, mengingat keberadaan pembangkit listrik tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan kebutuhan energi listrik nasional 35.000 MW secara nasional, sesuai dengan program Presiden Joko Widodo.
“Kita akan bentuk tim mediasi untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dengan investor Korea,” tutur Aripay, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kehutanan Provinsi, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah V Aek Kanopan, dan Bupati Samosir, Selasa (16/5/2017) di Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan.
Rapat itu dihadiri langsung investor Korea Selatan, Mr Kang Jee Hoon.
Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, permasalahan antara masyarakat dengan PT BNE dialami sekitar 3 kepala keluarga, yang menolak direlokasi dari tempat tinggal asal mereka di Desa Siantarasa dan Desa Lumban Rau Utara.
Perpindahan itu dilakukan karena tempat tinggal mereka terkena proyek pembangunan pembangkit listrik PLTA Hasang.
Tadinya ada 5 Kepala Keluarga (KK) yang menolak pindah, namun 2 KK sudah bersedia menerima kompensasi dan dipindahkan.
Namun 3 KK lagi menolak dengan alasan tempat relokasi yang baru terlalu jauh dari tempat tinggal asal mereka. Meski pihak investor sendiri sudah bersedia membayarkan kompensasi kepada warga tersebut.
“Inilah yang akan dibahas oleh tim mediasi yang terdiri dari Komisi B (Aripay Tambunan dan Richard Sidabutar), unsur Dinas Kehutan Provinsi dan unsur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa, unsur dari PT BNE, dan perwakilan masyarakat,” ujar Aripay Tambunan.
Masalah lain yang dikeluhkan warga, kata Aripay, terkait pembangunan terowongan di kawasan tersebut.
Lahan masyarakat yang terlintasi jalur terowongan sampai sekarang belum diberikan kompensasi. PT BNE berdalih tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan mereka untuk melakukan kompensasi atas tanah yang dilintasi jalur terowongan.
Saat ini, PT BNE sedang melakukan penelitian terkait keberadaan terowongan tersebut apakah berdampak terhadap masyarakat.
Meskipun demikian, menurut Mr Kang, mereka bersedia membayarkan kompensasi jika nantinya hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pembangunan tersebut berdampak kepada masyarakat. (Jen)