Bawa Sangkur, Joni Digelandang ke Mapolsek Sunggal

Tersangk Joni (tengah) saat diinterogasi petugas Polsek Sunggal.(Kanalmedan/Adek Siahaan)
Tersangk Joni (tengah) saat diinterogasi petugas Polsek Sunggal.(Kanalmedan/Adek Siahaan)

KANALMEDAN – Joni Situmeang (49) penduduk Jalan Medan – Binjai Km 10 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal Deliserdang terpaksa digelandang petugas patroli Kepolsian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini kedapatan petugas membawa sangkur yang disimpan di jok Honda Beat plat BK 4275 AEI yang dikendarainya saat melintas di Jalan Medan – Binjai Km 10, tepat di depan komplek Abdul Hamid.

Informasi diperoleh di Mapolsek Sunggal, Senin, (15/5/2017) menyebutkan, tersangka ditangkap petugas saat keluar dari asarama Abdul Hamid.

“Petugas yang menggelar patroli rutin curiga terhadap pelaku. Saat sepeda motor yang dikendarainya dihentikan, petugas mendapati sebilah senjata tajam jenis sangkur,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, petugas langsung menggelandang Joni ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Sementara itu, Joni sendiri mengaku Sangkur tersebut memang miliknya yang sengaja dibawa dari rumahnya. “Iya, Sangkur ini memang punyaku yang aku bawa dari rumah,” akunya.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka langsung dijebloskam ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata tajam dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Adek)

Print Friendly