Bongkar Gudang Pinang, Dedi Dibekuk Polisi
KANALMEDA
N – Dedi Suhendro (29) penduduk Jalan Sukabumi Lama Gang. III Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal Deliserdang terpaksa mendekam di rumah tahanan Markas Kepolisian Sektor Medan Sunggal.
Sebab, Dedi kedapatan bersama dua rekannya membongkar gudang pinang PT Berkat Usaha Kita, Jalan Binjai Km 11 Gang. Sejarah Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal Deliserdang milik Suranta Sembiring (45) warga Helvetia Raya Lingkungan VII Nomor. 251 Medan helvetia.
Akan tetapi, dua rekannya berinisial A dan R berhasil kabur dan tengah diburu petugas.
Kepala Kepolisian (Kapolsek) Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikonfirmasi, Sabtu, (13/5/2017) mengatakan, korban mengetahui gudang miliknya dibongkar oleh para pelaku setelah petugas Polsek Medan Sunggal memberitahukan ada pencuri pinang yang ditangkap,” kata Daniel.
Selanjutnya, mengetahui itu, Daniel menjelaskan, korban mengecek langsung gudang miliknya. “Ternyata benar. Sebagian pinang miliknya senilai Rp. 6.250.000 telah raib. Berdasarkan itu, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal,” jelas Alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Sementara itu, Dedi sendiri mengakui perbuatannya mencuri pinang daribgudang tersebut bersama dua rekannya. “Iya, kami main bertiga, tapi mereka berhasil kabur waktu ditangkap,” akunya.
Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan Dedi, petugas juga berhasil menyita satu unit Becak Bermotor (Betor) plat BK 5479 XZ sebagai barang bukti.
Sedangkan Dedi langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(Adek)