Bawa 20 Kg Ganja, Perempuan Usia 50 Tahun Ditangkap di Medan

BUKTI : Tersangka menunjukkan barang bukti ganja 20 Kg di Polsek Patumbak. (Kanalmedan/Adek Siahaan)
BUKTI : Tersangka menunjukkan barang bukti ganja 20 Kg di Polsek Patumbak. (Kanalmedan/Adek Siahaan)

KANALMEDAN – Suryani alias Yani Idris (50) penduduk Jalan Simpang Ulim, Aceh timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tidak berkutik setelah tertangkap tangan menjadi kurir 20 Kg ganja dari Aceh.

Tersangka Yani dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan SM Raja Medan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut dari informasi yang didalami petugas tentang akan adanya seorang wanita yang membawa ganja dari Aceh, tiba di Medan melalui bus dan turun di Terminal Pinang Baris.

“Selanjutnya Tim melakukan monitoring di seputaran Pinang Baris. Ketika itu tim melihat seorang perempuan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung mengikutinya,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin, (8/5/2017).

Orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Patumbak ini menjelaskan, tepat di Halte Bis Terminal Amplas seputaran Fly Over, tersangka yang sudah dibuntuti berhenti.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan barang bawaaan pelaku dan ditemukan di dalam tas dan kotak daun ganja kering sebanyak 20 bal seberat 20 Kg. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya,” jelas Ferry.

Ferry menambahkan, rencananya ganja tersebut akan dibawa ke Bukittinggi melalui Medan. “Kita masih menyelidiki jaringan ini,” tambahnya. (Adek)

Print Friendly