Curi Sepeda Motor, Diky Berurusan dengan Polisi

KANALMEDAN – Diky Pranatah (34) penduduk Jalan Air bersih Gang. Olahraga Nomor. 10 Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, diamankan warga setelah kedapatan mencuri sepeda motor Yamaha Vixion plat BK 5718 ABK milik Azzan Fadly (21) warga Jalan Pelita IV Nomor. 444, Kelurahan Tanjung Rejo.

Akibatnya, iapun haruas mendekam si sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal, sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.

Informasi dihimpun, Kamis, (4/5/2017), pencurian sepeda motor tersebut pertama sekali diketahui, Muhammad Ilham, Reza Hidayat dan Fernando Christianta Lubis. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang asik mengobrol di Jalan Abadi Komplek Harmoni Nomor. 3 – A, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

“Saat korban bersama teman-temannya menonton telivisi di rumah Reza Hidayat, tersangka dengan diam-diam masuk kedalam pekarangan rumah. Melihat situasi aman, tersangka melancarkan aksinya dengan membawa kabur Sepeda Motor milik korban yang terparkir,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol. Daniel Marunduri, S.IK.

Mengetahui hal itu, korban bersama teman-temannya yang didampingi warga mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Tersangka ditangkap setelah teriakan korban dan teman -temannya. Tidak jauh dari tempat kejadian perkara, tersangka berikut barang bukti hasil hasil curian, serta kunci letter T,” jelas Daniel.

Orang nomor satu di Mapolsek Medan Sunggal ini menambahkan, pelaku melakukan aksinya bersama satu temannya. Namun, teman pelaku tersebut berhasil melarikan diri.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor. “Baru kali ini aku mencuri sepeda motor. Itupun tertangkap,” kilahnya. (Adek)

Print Friendly