Polsek Medan Area Amankan Lima Penjudi di Warung Tuak

Inilah para penjudi yang ditangkap dari Warung Tuak di Dalan Denai. (Kanalmedan/Adek)
Inilah para penjudi yang ditangkap dari Warung Tuak di Jalan Denai. (Kanalmedan/Adek)

KANALMEDAN – Personel Unit Reserse Krimilinal Kepolisian Sektor Medan Area mengamankan lima orang pelaku perjudian dari sebuah warung Tuak, di Jalan Denai Gg Singkat Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area.

Usai diamankan, lima tersangka masing – masing Mukdin (33) penduduk Jalan Denai Gang. Jati Nomor. 07 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, Andre , (18) warga Jalan Denai Gang. Jati Nomor. 25 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, Jupri (29) warga Jalan Garuda Gang Walet Nomor. 04 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Jhon Viktor Mangiring Simarmata (31) warga Jalan SMP Tanah Garapan Patumpak dan Rusli (59) warga Jalan Denai Gang Jati Nomor. 04 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area.

Dari kelima tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Kartu Domino, uang tunai sebesar Rp.180.000 dan empat unit telepon genggam.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat terkait lokasi tersebut kerap dijadikan tempat perjudian,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Area, Kompol Arifin kepada wartawan, Selasa, (2/5/2017).

Menindaklanjuti laporan tersebut, orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini mengungkapkan, pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan tersebut, lima orang berikut barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya, guna menjalani pemeriksaan, para penjudi tersebut kita boyong ke komando,” ungkap Arifin.(Adek)

Print Friendly