Bawa Senjata Tajam, Dua Kuli Bangunan Meringkuk di Sel
KANALMEDAN – Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil mengamankan dua orang kuli bangunan, karena memiliki senjata tajam. Akibatnya, kedua tersangka untuk sementara ini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sunggal.
Tidak sampai di situ, keduanya pun terancam akan dihukum berat karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun hukuman kurungan.
Informasi diperoleh di Mapolsek Sunggal, Selasa, (2/5/2017) menyebutkan, kedua kuli bangunan yang dimaksud ialah Dauhari Harahap dan Yulianto, keduanya merupakan penduduk Jalan Pembangunan Dusun XI Ladang Baru Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Kedua tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat yang menyebut keduanya mengancam warga dengan senjata tajam,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.
Daniel mengungkapkan, setelah diamankan, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, kedua kuli bangunan yang diinterogasi mengaku senjata tajam itu dibawanya untuk menjaga diri. “Untuk jaga diri, tidak ada yang lain. Hanya untuk jaga diri,” kilahnya.
Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan kedua tersangka, petugas berhasil menyita satu buah busur panah dari kayu berikut anak panah, dua bilah parang yang ujungnya runcing masing – masing panjang 50 dan 60 centimeter sebagai barang bukti.(Adek)