Polsek Sunggal Tangkap Jukir Pelaku Perusakan

Mahendra
Mahendra

KANALMEDAN – Mahendra (28) penduduk Jalan Garuda Gang. Sidarum Nomor. 72 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal harus berurusan dengan Kepolsian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, pria keturunan India yang berprofesi sebagai juru parkir ini dilaporkan Alfonso Wimala (52) dan Lusia Sarojani (57) warga Jalan Sei Rokan Pasar V Nomor. 114 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal yang tidak lain merupakan orangtua dan adik ibunya karena mengancam dan melakukan pengerusakan.

“Jadi awalnya tersangka datang ke rumah orangtuanya dengan mendobrak pintu rumah untuk menayakan nomor telepon istrinya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK, Jumat, (28/4/2017).

Daniel menjelaskan, karena tidak diberikan, tersangka mengamuk dan mengancam korban dengan pisau.
“Selain mengancam korban dengan pisau, pelaku juga merusak kaca lemari,” jelas mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Akibat kejadian itu, alumnus Akpol tahun 2004 ini menambahkan, korban melaporkan perlakuan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri ke Mapolsek Sunggal.

“Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan tidak jauh dari rumah orangtuanya,” tambah mantan Kapolsek Delitua ini.

Selanjutnya, kata Daniel, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa dua bilah pisau dan lemari langsung diboyong ke Mapolsek.(Adek)

Print Friendly