Investor China Akan Bangun Pembangkit Listrik di Sicanang

Investor_Cina

KANALMEDAN – Investor asal China  rencananya akan membangun pembangkit  listrik di Kota Medan.  Kawasan seluas  lebih kurang 100 hektar yang berada di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan digadang-gadang akan  menjadi salah satu lokasi berdirinya pembangkit listrik yang akan menghasilkan 600 MW tersebut.

Demikian terungkap dalam pertemuan Wali Kota dengan Dirut PT Sunrise International Investment Group, Mr Yuan Hua Feng di rumah dinas Wali Kota Jalan Sudirman Medan, Kamis (27/4).

Kehadiran pembangkit listrik ini nantinya diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kekurangan listrik yang terjadi selama ini.

Didampingi sejumlah fatner bisnisnya, Yuan mengungkapkan perusahaan mereka sudah terdaftar menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Dikatakannya, kedatangan mereka untuk minta dukungan sekaligus melaporkan rencana pembangunan pembangkit listrik di Medan.

Menurut Yuan, pihaknya  telah melakukan pertemuan dengan pemilik lahan di Kelurahan Sicanang.  “Untuk itu kita mohon petunjuk dan arahan dari Bapak Wali kota. Jika tidak  ada masalah, kita langsung membayar ganti rugi  kepada pemilik lahan. Setelah itu pembangunan pembangkit listrik kita mulai,” kata Yuan.

Selain membangun pembangkit listrik, Yuan mengatakan pihaknya juga siap menjajaki kerjasama lainnya.  “Kami selalu bekerja serius dan berusaha siap secepatnya. Oleh karenanya kami siap masuk dan berinvestasi di Kota Medan, sebab  kehadiran kami ingin memberikan manfaat,” ungkapnya.

Wali Kota sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pembangunan listrik tersebut.  Apalagi pembangkit listrik itu  rencananya akan dibangun di Kelurahan Sicanang. Hanya saja pria berdarah Melayu ini sangat menyayangkan, sebab Mr Yuan  Huang Feng tidak membawa serta foto copy surat tanah yang akan dibeli untuk lokasi pembangunan tenaga listrik tersebut.

“Dengan melihat surat tanah, kita dapat mengetahui apakah lahan yang dibeli itu bisa peruntukannya untuk dibangun pembangkit listrik atau tidak. Sebab, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, ada wilayah Sicanang yang menjadi hutan kota,” papar Wali Kota.

Dijelaskan Wali Kota, merubah peruntukan lahan yang telah ditetapkan dalam RTRW tidak bisa sembarangan dan bisa dipidana.  Untuk itu Wali Kota menyarankan pihak investor harus benar-benar teliti sebelum membeli lahan yang akan dijadikan lokasi pembangkit listrik. “Sia-sia kalau lahan yang dibeli ternyata peruntukannya tidak bisa  untuk membangun pembangkit liastrik,” pesannya.

Mr Yuan Huan Feng mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan Wali kota tersebut. Untuk itu mereka akan melakukan pemeriksaan dengan teliti sehingga  tidak salah beli lahan.  Setelah itu Mr Yuan memberikan cindera mata kepada Wali kota sebagai ungkapan rasa terima kasih atas penerimaan dan dukungan yang diberikan. (Jen/HT)

Print Friendly