Tersangka Pembakar Rumah Terancam Hukuman Mati
KANALMEDAN – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda – Sumut) Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel menyimpulkan kasus kebakaran di Medan Tuntungan merupakan pembakaran.
Hal tersebut dikatakan Rycko dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa, (18/4/2017).
“Hasil penyelidikan kami menyimpulkan bahwa kasus tersebut sengaja dibakar,” kata Rycko.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini ada sembilan orang tersangka dan lima di antaranya sudah tertangkap. “Masing – tersangka itu memiliki peran masing – masing,” jelas orang nomor satu di Mapolda Sumut ini.
Ajudan Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono ini mengungkapkan, diketahuinya peran masing – masing dari para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. “Jadi ada dua orang eksekutor. Satu membakar pintu depan, dan yang satunya pintu belakang,” ungkap alumnus terbaik Akpol tahun 1988 ini.
Selain itu, mantan Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian ini menerangkan, pihaknya tengah memburu empat tersangka lain. “Segera akan kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka,” terangnya.
Dalam kaitan kasus ini, Rycko menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya berhasil menangkap otak pelaku pembakaran di Provinsi Riau.
“Ya, otak pelaku pembakaran rumah, berinisial J boru Ginting ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho.
Ia menjelaskan, para tersangka berhasil diamankan beberapa hari setelah kejadian pembakaran itu. “Sementara para tersangka yang belum tertangkap masih kita buru. Mohon doanya. Karena, terungkapnya kasus ini berkat doa dan dukungan dari masyarakat Kota Medan serta rekan – rekan,” jelas alumnus Akpol tahun 1995 ini.
Selain itu, Sandi mengungkapkan, kasus ini dilatarbelakangi persoalan jual beli tanah yang kini ditempati oleh para korban.
Sebagaimana diketahui, para tersangka yang tega melakukan pembakaran rumah itu memang sengaja ingin membunuh penghuni rumah. Sebab, akses keluar masuk rumah tersebut dibakar oleh para pelaku hingga menyebabkan empat korban mati lemas karena terhirup asap.
Adapun korban yamg meninggal itu ialah Merita boru Sinuhaji (58) orangtua, Frengki Ginting (31), anak Merita, Kristin boru Ginting (9) dan Selvi boru Ginting (5) anak dari Frengki. Sedangkan istri Frengki disebut-sebut sudah berpisah dan tidak tinggal bersama mereka.(Adek)