PWM Sumut Harapkan Penistaan Agama Diusut Serius
KANALMEDAN – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Sumatera Utara (PWM – SU) menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus penistaan agama yang melibatkan Anthony Hutapea.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM – SU, Faisal di Kantor PWM – SU, Jalan SM Raja Medan, Selasa, (18/4/2017).
“Kita akan kawal kasus penistaan agama ini,” tegas Faisal ketika dikonfirmasi.
Terhadap dugaan penista agama yang dilakukan Anthony Hutapea, Faisal mengungkapkan, hendaknya pemerintah melalui aparat penegak hukum harus serius mengusutnya. Agar tidak bertambah sikap pesimis masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam penegakan hukum. “Pemerintah melalui aparat terkait diharapkan jangan main – main dengan kasus ini,” ungkapnya.
Selain itu, ia memaparkan, terkait maraknya fenomena penista agama yang marak belakangan ini. “Marak dan beraninya orang menistakan agama dewasa ini, merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan dalam kehidupan toleransi beragama di Indonesia,” paparnya.
Orang nomor satu di Majelis Hukum PWM – SU ini menjelaskan, fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak perduli dan takut lagi terhadap hukum yang ada.
“Hal ini sebagai bentuk preseden buruk atas ketidaktegasan pemerintahan Jokowi dalam menegakkan hukum terhadap ahok yang diduga telah melakukan penistaan agama,” jelasnya.
Faisal menyebutkan, kasus penistaan agama yang terjadi di Kota Medan diduga dilakukan oleh Antoni Hutapea, sebagai salah satu bukti pemerintahan Presiden Jokowi tidak serius dalam penegakan hukum terutama menanggapi kasus – kasus yang menjadi perhatian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kita cinta Sumatera Utara, kita cinta Indonesia, kita cinta kerukunan, kita cinta kebhinekaan, hal itu akan rusak jika pihak kepolisian bermain – main dalam menangani kasus penistaan agama ini,” sebutnya.
Informasi sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama ini terjadi menyusul postingan di akun facebook milik Anthony Hutapea yang mencela nabi Muhammad.
Akibatnya, sejumlah elemen umat islam di Kota Medan melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan. Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena kasus ini berdimensi Suku Agama Ras dan Aliran (SARA), Kepolisian Resor Kota Besar yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan yang bersangkutan pada Senin, (17/4/2017). (adek)