GAPAI Sumut akan Laporkan Penista Agama ke Polda
KANALMEDAN – Guna menyikapi persoalan dugaan penistaan agama, Gerakan Anti Penistaan Agama Islama (GAPAI) Sumatera Utara (Sumut) yang merupakan gabungan dari 52 elemen ormas islam akan melaporkan terduga penista agama berinisial AH ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda – Sumut).
“Ya, besok, Senin, (17/4/2017) kita akan melaporkan yang bersangkutan ke Mapolda Sumut,” kata Heriansyah, Koordinator GAPAI Sumut ketika dikonfirmasi, Minggu, (16/4/2017).
Heriansyah menjelaskan, laporan ini juga sebagai penguat atas laporan pihaknya sebelumnya ke Mapolrestabes Medan. “Laporan ini sebagai penguat laporan kami dari Front Pembela Islam (FPI) dan Pejuang Subuh yang juga tergabung di GAPAI dua hari lalu di Mapolrestabes Medan atas kasus yang sama,” jelas Heriansyah.
Selain melaporkan kasus ini, Heriansyah menambahkan, pihaknya juga akan berdelegasi ke Mapolda Sumut. “Kami akan berdelegasi ke Polda Sumut untuk menyampaikan agar saudara Anthony Hutapea ditahan atas dugaan penistaan agama guna menjaga kondusifitas dan mencegah hal – hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengingatkan aparat agar serius terhadap kasus ini. Karena, Sumatera Utara adalah barometer keamanan nasional,” tambahnya.
Selain itu, GAPAI juga mengimbau seluruh umat islam agar turut serta berdelegasi ke Mapolda Sumut dengan titik kumpul di Masjid Raya Medan. “Kami juga mengimbau kepada ormas , BKM dan umat islam agar besok kita beramai-ramai berdelegasi ke Polda Sumut dalam rangka untuk menunjukkan kesatuan langkah kita membela agama Allah dengan titik kumpul di Mesjid Raya Medan pukul 10 pagi,” imbaunya sembari mengingatkan kepada umat islam yang besok ikut serta ke Polda Sumut bahwa besok hanya berdelegasi bukan unjuk rasa.
GAPAI berharap, mudah – mudahan dengan kearifan kita yang hanya berdelegasi dan melaporkan sudah cukup bagi Polda Sumut untuk menahan pelaku penistaan agama tersebut yang telah menyebabkan keresahan berdimensi Suku Agama Ras dan Aliran (SARA) sehingga kondusifitas Sumut tetap terjaga.
Informasi sebelumnya, kasus ini berawal dari beberapa waktu lalu beredar status di media sosial facebook atas nama akun Anthoni Hutapea yang isinya melecehkan agama islam. Di antarnya menuduh rosulullah SAW hipersex dan bahasa – bahasa yang merendahkan baginda nabi Muhammad SAW yang mulia.
Sekaitan dengan itu, FPI juga telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan sesuai dengan tanda bukti lapor LP / 830 / IV / 2017 / SPKT Restabes Medan tanggal 15 April 2017.(Adek)