Asren Nasution Diangkat Jadi Pj Rektor UNIVA

Kolonel (Purn) Dr H Asren Nasution, MA
Kolonel (Purn) Dr H Asren Nasution, MA

KANALMEDAN – Pasca insiden penganiayaan terhadap Pejabat Rektor UNIVA Labuhanbatu, Basyarul Ulya Nasution, pada Selasa (11/4/2017) lalu. Akhirnya, Pengurus Besar (PB) Al Jamiyatul Washliyah menon-aktifkan Majelis Pendidikan Tinggi (MPT) dan mengambil alih persoalan serta kegiatan perguruan tinggi menjadi tanggungjawab PB Al Washliyah.

Keputusan ini disampaikan Ketua Umum PB Al Jamiyatul Washliyah, Dr Yusnar Yusuf, M.S dan Sekretaris Jenderal Drs H Masyhuril Khamis, SH, MM dalam Surat Keputusan Nomor : Kep-086/PB – AW/XXI/IV/2017 tertanggal 12 April 2017.

Informasi diperoleh, Sabtu, (15/4/2017) menyebutkan, selain menon-aktifkan MPT, dalam surat keputusan tersebut juga ditegaskan, PB Al Washliyah mencabut dan membatalkan seluruh surat keputusan tentang pengangkatan Rektor dan Pelaksana Tugas Rektor UNIVA Labuhanbatu yang diterbitkan oleh Majelis Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya, mengangkat Kolonel (Purn) Dr H Asren Nasution, MA sebagai Pejabat Rektor Universitas Al Washliyah (UNIVA) Labuhanbatu, dan sekaligus menugaskan Pj Rektor untuk memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika, menetapkan Senat Universitas dan melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and propertest) terhadap calon Rektor UNIVA Labuhanbatu periode2017-2021.

Dalam setiap melaksanakan tugas, Pejabat Rektor diminta agar berkoordinasi dengan PB Al Washliyah dalam hal ini Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Tindakan tegas dilakukan PB Al Jamiyatul Washliyah, setelah mengetahui kondisi yang tidak kondusif di Perguruan Tinggi Al Jamiyatul Washliyah, khususnya di UNIVA Labuhanbatu, yang sudah mengarah anarkhis dan tindakan yang sudah mempermalukan Al Washliyah secara umum.

Sebelumnya, korban penganiayaan Pj Rektor UNIVA Labuhanbatu Basyarul Ulya Nasution melalui kuasa hukum Nasir Wadiansan Harahap. SH sudah melaporkan aksi premanisme ke pihak Kepolisian, sesuai laporan Nomor : STPLP/560/IV/2017/SU/RES-LBH, yang mengadukan Irwansyah Ritonga, dan kawan – kawan.

Terkait laporan itu, kuasa hukum Nasir Wadiansan Harahap,SH meminta pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus penganiayaan dan mengungkap ‘dalang’ penganiayaan. “Kita berharap kasus tindak pidana ini diusut tuntas, dan mengungkap siapa aktor intelektual dibalik kasus penganiayaan, di mana ancaman hukumannya lima tahun penjara, sesuai Pasal 170 KUHPidana,” pintanya. (Adek Siahaan)

Print Friendly