Masih Ada Oknum Pungut Uang Parkir di RSU Dr Pirngadi Medan
KANALMEDAN – Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, pernah menghimbau masyarakat agar tak membayar restribusi parkir di seluruh taman dan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Medan.
“Di semua taman dan kantor SKPD tak ada dipungut uang parkir. Masyarakat jangan bayar,” katanya menjawab wartawan.
Namun di RSU Dr Pirngadi Medan, sampai Jumat sore (14/04/2017) masih ada oknum memugut uang parkir. Tarifnya juga tergolong besar yakni Rp.4000/kenderaan roda empat.
Dalam kertas parkir yang diberikan kepada pemilik mobil, tarif parkir tercatat Rp 2000, namun angka itu sengaja dicoret petugas parkir dengan spidol hingga tidak terbaca.
Oknum petugas parkir juga tidak nampak saat kenderaan memasuki lokasi parkir. Oknum itu hanya muncul saat sopir telah turun, lalu dengan cepat menyerahkan kertas parkir sambil menagih uangnya sebesar Rp.4000.
Selama ini tarif retribusi parkir di kota Medan, dikelompokkan dalam dua kelas. Kelas 1 antara lain kawasan Jalan Balai Kota, Putri Hijau, Imam Bonjol, Gatot Subroto dan jalan protokol lainnya dengan tarif mobil Rp3.000 dan sepedamotor Rp2.000.
Sedangkan tarif parkir kelas 2 seperti jalan dan lorong kecil, untuk mobil Rp2.000 dan sepedamotor Rp1.000. Jadi karena tarif parkir di RSU Dr Pirngadi dipungut sebesar Rp.4000/kenderaan, akhirnya mengundang tanya bagi masyarakat. (Jen)