DPRD Sumut Akan Tolak Kenaikan Tarif Air Minum
KANALMEDAN – Ketua Komisi C DPRD Sumut, Ebenezer Sitorus mengakui pihaknya telah menerima surat permohonan konsultasi dari PDAM Tirtanadi Sumut perihal penyesuaian tarif.
“Surat permintaan rapat konsultasi itu sekitar satu bulan yang lalu masuk. Surat itu tentu dibahas ditingkat internal, mayoritas teman-teman menyatakan bahwa tidak usah ditanggapi permintaan tersebut, alasannya karena permintaan penyesuaian tarif,”ujar Ebenezer, Selasa (11/4).
Politisi Hanura mengatakan, tidak diresponnya surat permintaan konsultasi itu dikarenakan pihaknya beranggapan bahwa tidak perlu dilakukan penyesuaian tarif. “Ternyata tidak direspon surat itu disalah artinya oleh pihak PDAM,”terangnya.
Ebenezer mengaku Komisi C beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Jakarta serta Banten. Kunjungan itu dalam rangka melakukan perbandingan tarif air. Sebab, ada usulan dari PDAM mengenai penyesuaian tarif.
“Memang tarif PDAM Sumut jauh lebih rendah dibandingkan Jakarta dan Banten. Tapi, itu tidak jadi alasan PDAM harus menaikkan tarif, kalau masih bisa dipertahankan, kenapa harus naik,”tutur politisi daerah pemilihan (Dapil) Asahan, Batubara ini.
Kata dia, berdasarkan Perda 10/2009, ketika PDAM memutuskan untuk menaikkan tarif, maka terlebih dahulu harus berkonsultasi ke DPRD. Hanya saja ada Permendagri No 73/2016 yang menyebutkan bahwa kebijakan menaikkan tarif menjadi kewenangan dari perusahaan daerah dan pemilik saham.
“Hanya saja, ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk memanggil Direksi untuk dimintai penjelasan perihal kenaikan tarif. Awal Mei kita usahakan rapat dengan direksi nya,”paparnya.
Lebih jauh dia mengaku kecewa dengan kebijakan PDAM Tirtanadi Sumut yang melakukan sosialisasi setelah tarif naik. “Biasanya sosialisasi dahulu, baru tarif naik. Ini kok malah berbeda, naik dulu tarifnya, baru dilakukan sosialisasi,”sindirnya.(Jen)