Aniaya Pelayan Cafe, Indra Ditangkap Polisi

Ditangkap

KANALMEDAN – Indra Lesmana alias Teyen (41) penduduk Jalan Medan – Binjai Km 12,5 Dusun V Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini melakukan penganiayaan terhadap seorang pelayan Cafe bernama Fitriani (31) warga Jalan Metal Pasar III Mabar Hilir Kecamatan Medan Labuhan di Jalan Binjai KM 13 Gang. Horas Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal.

Didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik, Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK mengatakan, tersangka ditangkap berkat laporan korban.

“Tersangka kita bekuk tanpa perlawanan di kediamannya berkat laporan korban,” kata Kompol Daniel ketika dikonfirmasi, Selasa, (11/4/2017).

Alumnus Akpol tahun 2004 ini mengungkapkan, awalnya pelaku mengajak korban untuk berkencan. “Namun saat itu, korban menolak yang mengakibatkan Indra tersinggung,” ungkap Daniel.

Lebih lanjut dijelaskan Daniel, setelah cafe ditutup, karena sudah larut malam, tersangka kembali ke lokasi dan menjolok kepala korban menggunakan kayu seraya mengajaknya untuk keluar.

Tidak sampai di situ, pelaku juga menggedor – gedor pintu cafe hingga menyebabkan sang pemilik cafe terbangun dan keluar menemui pelaku.

“Akan tetapi, pelaku yang diduga sedang mabuk, tetap bersikukuh dan ingin mengajak korban berkencan,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Selain itu, Daniel menambahkan, akibat kejadian itu, kepala korban memar karena dijolok menggunakan kayu oleh pelaku. Selanjutnya, korbanpun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Sunggal.

Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawaanan.

Sementara itu, korban yang ditanya seputar penganiayaan dilakukan Indra terhadap dirinya mengatakan pelaku memang kerap membuat onar di cafe tersebut. “Memang sering dia itu buat onar. Minum gak pernah bayar,” kata korban.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan pelaku, petufas juga menyita sepotong kayu panjang sekitar semeter yang digunakan pelaku menjolok kepala korban sebagai barang bukti.(Adek Siahaan)

Print Friendly