Mencuri di Rumah Majikan, Ayu Nginap di Polsek

Mencuri

KANALMEDAN – Bagi warga masyarakat, hati – hati menggunakan jasa asisten rumah tangga (pembantu). Pasalnya, Kepolisian Sektor Medan Sunggal menangkap seorang pembantu runah tangga yang melakukan pencurian di rumah majikannya, Marie Antoinette (58) penduduk Jalan Ringroad Pasar II Perumahan Monaco Regency B.10 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi diperoleh di Mapolsek Sunggal, Sabtu, (8/4/2017) pencuri yang dimaksud ialah Ayu Lestari boru Ujung (24) warga asal Jalan Simpang Tiga Desa Rimau, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

“Saat itu, usai mengatarkan cucunya, korban diberitau saksi yang diketahui bernama Kurniawan tentang barang miliknya yang dititipkan pembantunya di pos keamanan perumahan tersebut untuk dibawa ke tempat pencucian (loundry),” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi GoSumut, Sabtu, (8/4/2017).

Daniel menjelaskan, karena tidak ada merasa menyuruh pembantunya membawa barang barang tersebut, korban menanyakan langsung kepada Ayu yang saat itu tengah bersiap pergi. “Saat ditanya oleh korban, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun saat itu korban langsung membawa pelaku ke Mapolsek Sunggal,” jelas Daniel.

Saat ini, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pembantu korban tersebut.

“Saat ini pelaku sedang kita periksa,” tambahnya.

Semantara itu, tersangka sendiri tidak menjawab pertanyaan sejunlah awak media terkait aksi nekatnya mencuri di rumah majikannya tersebut. Wanita bertubuh subur ini hanya memilih bungkam.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita celengan berisi uang, sandal merk Charles & keyte, kemeja lengan panjang merk Cardinal, celana jeans biru, parfum merk tous in heaven, sepatu merk vincci, dua buah jam tangan merk GC dan Ymtn, dua buah bedak wajah, dua buah carger hp, 14 potong pakaian wanita berbagai jenis, handphone Nokia tipe X2 dan uang tunai sebesar Rp.363.000 sebagai barang bukti. (Adek)

Print Friendly