Kasus Curi Sepeda Motor, Keling Ditangkap Polisi
KANALMEDAN – Betapa terkejutnya Retno Payasti (25) sesampainya di kediamannya, Jalan Binjai KM 12 Komplek Palem Kencana Blok G – 23 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Apa pasal ? Sepeda motornya yang dia simpan dalam rumah ternyata telah raib. Dia yakin, pencuri telah beraksi. Hingga akhirnya dia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal. Pihak Kepolisian yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK dalam siaran persnya, Jumat (7/4/2017).
Kedua tersangka diketahui bernama Indra Simatupang (37) warga Dusun IV Jalan Palem II Nomor. 8 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang, dan Ricky Susanto (22) warga Jalan Glugur Rimbun Desa Telaga Sari Dusun VI Gang. Rambutan Kecamatan Sunggal.
Dari tersangka diperoleh informasi, sepeda motor milik korbam telah dijual ke seorang penadah bernama Keling yang merupakan seorang wanita seharga 2,5 juta. “Memperoleh informasi itu, petugas langsung menangkap penadah yang dimaksud ketika saat mengendarai Honda Beat warna putih plat BK 3897 ACW milik korban,” jelas Mantan Kapolsek Delitua ini.
Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, dari Keling, petugas juga mendapati Honda Vario warna putih plat BK 2901 RAK, Honda Revo plat BK 5306 ABD dan Yamaha Vega plat BK 3868 ABB.
“Saat diminta menunjukkan kelengkapn surat – surat kendaraan tersebut, Keling tidak bisa menunjukkannya,” tambah Daniel.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong kr Mapolsek Sunggal.
Sementara itu, Keling membantah sepeda motor yang ada padanya sebagai hasil curian. “Punya orang itu. Digadaikan sama aku,” ujarnya mengelak. (Adek)