Komwas DPP Demokrat Rekomendasikan JR Saragih cs Diberhentikan
KANALMEDAN – Komisi Pengawas (Komwas) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat merekomendasikan JR Saragih, Tahan Manahan Panggabean dan Meilizar Latief, masing-masing diberhentikan dari jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut.
Pemberhentian itu tertuang dalam Rekomendasi Komwas Partai Demokrat Nomor : 188/KOMWAS.PD/XII/2016 tertanggal 23 Desember 2016, ditandatangani H Achmad Yahya, SE, MM (Ketua) dan Drs Deddy Suardy, MH (Sekretaris), ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat H Amir Syamsudin, SH, MH menyebutkan, Musda III Partai Demokrat Sumut harus dibatalkan dan diulangi pelaksanaannya dibawah bimbingan DPP Partai Demokrat dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku sesuai AD/ART, kode etik, PO, dan Juklak Partai Demokrat.
Surat rekomendasi Komwas memuat dua poin, membicarakan ‘Politik Uang’ dalam penyelenggaraan Musda III, sehingga Komwas merekomendasikan JR Saragih, Tahan Panggabean dan Meilizar Latief, diberikan sanksi pemberhentian tetap dari kepengurusan Partai Demokrat.
Ketua Forum Penyelamat Partai Demokrat Sumut, Muhammad Yusuf Tambunan didampingi Sekretaris Bonar Sembiring Depari dan kader Demokrat lainnya, Akmal Samosir dan Nurhasanah kepada Kanalmedan.com, Rabu (5/4/2017) mengatakan, rekomendasi ini diberikan Komwas ke Dewan Kehormatan kemudian ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua BPOKK. “Kami peroleh salinannya dari Jakarta,” katanya.
Dikemukakan Yusuf Tambunan, Forum Penyelamat bersama 12 Ketua DPC Partai Demokrat di Sumatera Utara adalah pihak yang melaporkan pelanggaran dan praktik politik uang dalam memuluskan, JR Saragih menjadi Ketua DPD Demokrat Sumut.
Terkait rekomendasi Komwas, Ketua Umum DPP Partai Demokrat – Susilo Bambang Yudhoyono memberikan disposisi, dan meminta Ketua Dewan Kehormatan, Sekjen, Ketua Komwas, Ketua BPOKK agar duduk bersama untuk mencari solusi. “Hilangkan subjektifitas masing-masing,” tulis SBY pada disposisinya tertanggal 7 Maret 2017.
Sebelumnya secara terpisah, Anggota Komwas DPP Partai Demokrat Ishak yang dikonfirmasi, membenarkan rekomendasi Komisi Pengawas Partai Demokrat. “Dalam waktu dekat ini, hasil rekomendasi Komwas akan dibahas oleh DPP Partai Demokrat dan Mahkamah Kehormatan Partai Demokrat,” ujarnya.
Pada bagian lain, Sekretaris Forum Penyelamat Partai Demokrat Sumut Bonar Sembiring Depari didampingi Akmal Samosir dan Nurhasanah mengemukakan, terkait rekomendasi Komwas itu, pihaknya sudah melayangkan dua surat, masing-masing Nomor : 09/A/FP PD-SU/III.2017 dan Nomor : 09/A/FP PD-SU/III.2017 tertanggal 27 Maret 2017, kepada JR Saragih, Meilizar Latief dan Tahan Manahan, agar menghentikan semua kegiatan kepartaian DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.
Kedua surat itu secara tegas mengingatkan, Dr JR Saragih, Hj Meilizar Latief, SE dan Tahan Manahan Panggabean, MM untuk tidak melakukan segala kegiatan kepartaian mengatasnamakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut. Pasalnya, hasil rekomendasi Komwas Partai Demokrat telah diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dari kepengurusan Partai Demokrat.
Selain itu, Forum Penyelamat Partai Demokrat Sumut juga meminta agar Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Jalan Abdullah Lubis, Medan ditutup, dan segera mencabut seluruh tindakan yang bersifat administrasi maupun operasional, karena SK bernomor 299/SK/DPP.PD/DPD/XI/2016 legalitasnya diragukan, sebab dari hasil investigasi, disinyalir tanda tangan Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam SK itu dipalsukan. (Adek)