UMSU Bersama Asosiasi Tekhnik Gelar Seminar

Umsu

KANALMEDAN – Fakultas Tekhnik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bersama Asosiasi Tenaga Tekhnik Indonesia (ASTTI), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPKJP), Lembaga Pengkajian Jasa Konstruksi Nasional (LPJKPN) dan  Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), menggelar seminar Nasional Konstruksi di Kampus UMSU, Selasa, (4/4/2017).
Dalam seminar yang dihadiri puluhan mahasiswa dan civitas akademik Fakultas Tekhnik UMSU ini, tampil sebagai narasumber Saut Berman Pardede, Ketua ASTTI, Ir Murniati Pasaribu M.Psi dari LPJKN, Ir Rikardo B Manurung dari Inkindo Sumut, Dr Paulus S Suwanto dari Lembaga Indonesia Jerman dan Dr Ade Faisal (Ketua Prodi Teknik Sipil UMSU).

Pada kesempatannya, Ketua ASTTI mengatakan, Sertifikat Keahlian (SKA) berlaku tiga tahun sejak diterbitkan. “Pemohon wajib melakasanakan legalisasi ijazah oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah tersebut dengan ketentuan latar belakang pendidikannya harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan,” kata Saut.

Senada dengan itu, Murniati Pasaribu dalam makalahnya mengungkapkan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) wajib diikuti tetap pemegang sertifikat SKA di bidang jasa konstruksi seperti arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan dengan berbagai subklasifikasi yang terdaftar di LPJK. “Bagian ini tidak terpisahkan dan merupakan suatu keharusan dari proses perpanjangan SKA yang telah dimiliki selama ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Tekhnik UMSU, Rahmatullah ST MSi menerangkan, Sertifikat keahlian (SKA) dan ACPE sangat diperlukan bagi alumni Fakultas Teknik UMSU dan dosen. Kedepan, mahasiswa dan dosen diimbau untuk mengaplikasikan sertifikat kompetensi keahlian tersebut dalam dunia konstruksi.

Ia mengungkapkan, sertifikat pendamping ijazah mahasiswa tingkat akhir sesuai aturan Kemenristekdikti sudah dimulai dan berkesinambungan pada berbagai macam bidang keteknikan yang dipelajari.

Fakultas Tekhnik UMSU bersama asosiasi khususnya bidang konstruksi juga akan melaksanakan peraturan sesuai SNI dan tenaga ahli yang diperlukan serta menjalin kerjasama dengan Kementerian PUPR khususnya Dirjen Bina Konstruksi, LPJKP, LPJKN, ASTTI, Inkindo,” ungkapnya. (Adek)

Print Friendly