Remaja ini ditangkap karena Mencuri Burung

Curi_burung

KANALMEDAN – Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua remaja pelaku pencurian hewan peliharaan jenis burung milik Darmanto (55) penduduk Jalan Setia Gang. Marjono Nomor. 52 Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Informasi diperoleh, Rabu, (5/4/2017) menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud berinisial E (16) dan D (14) keduanya merupakan tetangga korban.

“Ya, keduanya merupakan tetangga korban. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku saat melakukan pencurian bola lampu di lokasi yang sama,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi.

Daniel mengungkapkan, korban yang mengetahui adanya pelaku pencurian yang tertangkap langsung mendatangi lokasi. Di situ, ia langsung menanyai kedua remaja tersebut tentang pencurian tujuh ekor burung miliknya. “Setelah didesak korban, akhirnya dua sekawan itu mengaku merupakan pencuri hewan peliharaan miliknya,” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku barang hasil kejahatannya berupa hewan peliharaan milik korban telah dijual ke seorang penadah di di Jalan Binjai simpang Pardede seharga 400 ribu rupiah. “Burungnya sudah kami jual di simpang Pardede,” akunya.

Guna proses hukum selanjutnya, kedua remaja ini langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.(Adek Siahaan)

Print Friendly