Pembahasan Alot, DPRD Tunda Ranperda Lingkungan

KANALMEDAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan , dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan, Senin ( 20/3/ 2017), berlangsung alot.

Akibatnya DPRD terpaksa menunda untuk mengesahkan Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda karena tidak ditemukan kata sepakat terkait ketentuan waktu mengenai pembentukan dan penataan lingkungan.

Pada pasal 27 dari Ranperda tersebut disebutkan bahwa ketentuan mengenai pembentukan lingkungan diberi waktu empat tahun untuk penataan.

“Pada prinsipnya Fraksi PAN mendukung ketentuan itu,” ujar Ketua Fraksi PAN HT. Bahrumsyah pada rapat paripurna tersebut.

Pernyataannya itu juga didukung oleh Fraksi PDI-P, namun sikap dua fraksi tersebut tidak sejalan dengan tujuh fraksi lainnya yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS dan PPP, Hanura, serta Persatuan Nasional (FPN).

Tujuh fraksi di DPRD Medan minta agar ketentuan pembentukan lingkungan diberikan waktu dua tahun untuk penataan sesuai hasil dari rapat finalisasi pembahasan melalui panitia khusus pembahasan ranperda tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan , dan Pemberhentian Kepala lingkungan.

Akibat terjadi perbedaan pendapat membuat Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung selaku pemimpin sidang paripurna menunda sementara rapat tersebut guna melakukan koordinasi dengan para pimpinan fraksi.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Walikota Medan Dzulmi Eldin Wakil Walikota Akhyar Nasution tidak menemukan kata sepakat mengenai ketentuan tersebut sehingga rapat dengan agenda pengesahan ditunda sampai menunggu waktu penjadwalan ulang.(Jen /wl)

Print Friendly