Penertiban Berlanjut, Dua Papan Reklame Dibongkar
KANALMEDAN -Penertiban papan reklame berlanjut, Rabu (8/3) malam sampai Kamis (9/3/2017) dinihari.
Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan membongkar dua unit papan reklame. Selain tidak memiliki izin, lokasi berdirinya dua papan reklame tersebut masuk kawasan 13 ruas jalan yang tidak dibenarkan menyelenggarakan reklame.
Kedua papan reklame yang dibongkar itu milik ACC Advertising berlokasi di Jalan Kapten Maulana Lubis, persisnya tepat di persimpangan Jalan Candi Borobudur. Proses pembongkaran berjalan lancar, seluruh material konstruksi papan reklame dibawa ke Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan.
Sebelum melakukan pembongkaran, tim lebih dahulu memutuskan listrik yang mengaliri kedua papan reklame tersebut. Untuk memudahkan pemutusan arus listrik, tim menggunakan mobil tangga milik Dinas Pertamanan dan kebersihan Kota Medan. Setelah arus listrik putus, beberapa pekerja langsung memanjat kedua papan reklame untuk membuka materi iklan.
Papan reklame pertama berisikan materi iklan yang mempromosikan spring bed, sedangkan materi iklan papan reklame kedua promosi salah satu universitas swasta di Kota Medan. Setelah menjurunkan kedua materi iklan, tim pun mengikat konstruksi papan reklame yang pertama dengan menggunakan mobil crane.
Kemudian dilanjutkan dengan melepas seluruh baut yang mengikat tiang reklame dengan pondasi dasar menggunakan mesin las. Setelah keseluruhan baut terlepas, mabil crane menarik sehingga tiap reklame terlepas. Selanjutnya, papan reklame diturunkan perlahan-lahan dan diletakkan melintang di Jalan Kapten Maulana lubis yang telah ditutup, guna menghindari pengendara kenderaan bermotor melintas.
Lalu sejumlah pekerja segera ‘mencincang’ papan reklame menjadi empat bagian dengan menggunakan mesin las. Potongan papan reklame itu selanjutnya diangkut menggunakan mobil crane lain. “Seluruh material papan reklame yang dibongkar ini kita tempatkan di Cadika Pramuka,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmat Adi Syahputra Harahap yang memimpin pembongkaran malam itu.
Tim selanjutnya melanjutkan pembongkaran papan reklame yang kedua, dimana lokasinya persis di sebelah papan reklame yang baru dibongkar. Pembongkaran dilakukan sangat hati-hati, sebab papan reklame sangat berdekatan dengan kabel telepon maupun listrik agar tidak sampai putus.
Itu sebabnya prosesi pembongkaran berjalan lambat sehingga hanya separuh papan reklame saja yang berhasil dibongkar. Berhubung waktu hampir mendekati subuh, pembongkaran pun dihentikan. Tim berencanakan akan kembali melanjutkannya, Kamis (9/3) malam.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar ketika ditemui wartawan di lokasi pembongkaran mengatakan, tim harus menghentikan pembongkaran karena waktunya tidak mencukupi lagi.
“Kalau sudah memasuki jam 04.00 WIB, arus lalu lintas mulai bergeliat lagi sehingga sangat rentan dilakukan pembongkaran. Itu sebabnya kita memutuskan menghentikan pembongkaran,” jelas Indra.
Diakui Indra, para pekerja yang terlibat dalam penertiban papan reklame kali ini kurang cekatan, tidak seperti para pekerja ketika melakukan pembongkaran sebelumnya. Meski demikian tim tetap optimis untuk membongkar seluruh papan reklame yang didirikan 13 ruas jalan bebas papan reklame tersebut. (Jen)