Pemko Medan-Polrestabes Bentuk Kampung Bebas Narkoba

18

KANALMEDAN- Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi bersama Kapolrestabes Medan, Kombes pol Sandi Nugroho dan Dandim 0201/BS, Kol Inf Bambang Herqutanto berinisiatif  membentuk Kampung Bebas Narkoba di Kota Medan.

Tujuannya untuk memberantas habis peredaran narkoba mulai dari para pemakai sampai Bandar narkoba. Untuk itulah pembentukan Kampung Benas narkoba ini dimulai dari lingkungan, kelurahan hingga kecamatan, sehingga tujuan akhirnya ibukota Provinsi Sumatera Utara ini bersih dari narkoba.

Demikian terungkap dalam rapat pembentukan Kampung Bebas Narkoba di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sudirman, Sabtu (11/2/2017) malam. Rapat ini dipimpin langsung Wali Kota bersama Kapolrestabes dan Dandim 0201/BS, sedangkan peserta rapat meliputi sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan, Kapolsek, Danramil, camat serta lurah se-Kota Medan.

Dikatakan Wali Kota, meski polisi sudah mengetahui titik-titik pergerakan  maupun peredaran narkoba namun mereka tidak mampu bekerja sendirian untuk memberantas peredaran barang haram dan mematikan tersebut. Untuk itulah diperlukan sinergitas dan dukungan penuh dari semua pihak, terutama unsur pemerintah daerah, TNI serta seluruh lapisan masyarakat.

Untuk pembentukan Kampung Bebas Narkoba tersebut, Eldin selanjutnya mengistruksikan kepada para camat, lurah dan kepling untuk berembuk dengan tokoh masyarakat. Dengan demikian pembentukan Kampung Bebas Narkoba itu nantinya akan mendapat dukungan penuh dari tokoh-tokoh masyarakat. Eldin pun minta pembentukan secepatnya direalisaasikan dan masing-masing kecamatan maupun kelurahan harus memiliki Kampung Bebas Narkoba.

Sebelumnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, menjelaskan peredaran narkoba saat ini sudah sangat massif. Berdasarkan data yang di miliki Polri, tercatat peredaran narkoba di Indonesia setiap harinya mencapai 1 ton. Dimana dari 1 ton tersebut, 300 kg diantaranya beredar di wilayah Sumut perhari. Sedangkan dari 300 kg itu, sekitar 100 kg perhari beredar di Kota Medan.

“Camat, lurah dan kepling jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui adanya pengguna maupun bandar narkoba di wilayah tugasnya masing-masing.  Kita akan langsung melakukan penangkapan, dan bagi para pengguna dan bandar bila tertangkap akan dijatuhi hukuman pidana dan diberikan sanksi sosial berupa diusir dari kampung tersebut,”jelas Kapolrestabes.

Dukungan terhadap pemberantasan narkoba ini juga disampaikan Dandim 0201/BS, Kolonel Inf Bambang Herqutanto. Untuk memberantas narkoba, harus dilakukan tindakan ekstrim karena telah menjdi ancaman nasional.  Dikatakannya, TNI AD telah melakukannya yang diawali dari lingkungan TNI AD.

Salah satunya, jelas Dandim,  apabila ada prajurit kedapatan menggunakan  maupun mengedarkan narkoba, makan dijatuhi hukuman penjara sekaligus pemecatan dari kedinasan. Sedangkan bagi keluarganya akan dikeluarkan dari rumah dinas.

“Saat ini ada sebanyak 144 prajurit yang akan dipecat tahun ini. Maka secara otomatis keluarganya pun akan dikeluarkan dari rumah dinas, sanksi ini juga berlaku bagi keluarga prajurit yang ke dapatan menggunakan narkoba,”jelas Dandim.(Jen)

Print Friendly