Daging di Pasar Kota Medan Belum Terjamin Halal

KANALMEDAN – Direktur Utama PD RPH, Isfan Fachruddin mengatakan saat ini pihaknya tidak bisa menjamin daging yang ada di pasar-pasar Kota Medan itu halal. Pasalnya, 80 persen hewan penghasil daging tidak dipotong di RPH.

“80 Persen daging yang dijual di pasar itu tidak melalui RPH. Jadi bagaimana kami menjamin kalau daging itu halal,” katanya di Medan, Rabu (1/2/2017) usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Kota Medan dengan Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH),. Daging-daging di pasar tidak bisa dijamin kehalalannya oleh Pemerintah Kota Medan sendiri.

Isfan menyebutkan bahwa selama ini banyak rumah potong hewan ilegal yang berada di sekitaran Kota Medan. Hasil daging hewan yang dipotong tersebutlah yang banyak beredar di pasaran Kota Medan.

Hal itu, timpal Direktur Operasional PD RPH Manaon Nasution, adalah akrena belum ada peraturan yang mengharuskan pemilik ternak memotong hewan di RPH. Sehingga mereka lebih memilih memotong sendiri atau di rumah potong ilegal.

“Selama ini pemotongan hanya bersifat anjuran. Tidak ada sanksi untuk itu (tidak potong daging di RPH),” ujar Manaon di hadapan anggota dewan. Kami meminta bantuan hukumlah kepada DPRD,” ungkap Manaon kepada anggota dewan.(Jen )

Print Friendly