Kejari Medan Berikan Akan Penyuluhan Hukum di 17 Kecamatan

25

KANALMEDAN –Kejari Medan akan menggelar road show untuk memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh apratur sipil negara (ASN) di kecamatan. Direncanakan, road show ini akan dimulai Februasi sampai akhir Nopember 2017.

Tercatat, 17 kecamatan yang masuk wilayah kerja Kejari Medan akan menjadi target dalam penyuluhan hukum tersebut.

Demikian terungkap dalam pertemuan Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi dengan Kajari Medan, Olopan Nainggolan SH MH yang datang berkunjung didampingi Kasi Intel, Rudi Hermawan SH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Firdaus SH di Balai Kota Medan, Senin (30/1/2017).

Olopan menjelaskan, penyuluhan hukumyang dilakukan ini terkait kinerja yang akan dilakukan Kejari Medan tahun 2017. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan Kejari Medan. Selain kecamatan, penyuluhan hukum juga akan mereka laksanakan di sekolah-sekolah untuk tingkat SLTA serta dinas-dinas.

“Kejari Medan saat ini membuat program penyuluhan hukum bagi aparatur di tingkat Kecamatan, tujuannya agar memberikan edukasi bagi aparatur kecamatan mengenai pengetahuan hukum yang berkaitan dengan tugas-tugas Pemerintahan ditingkat kecamatan seperti bidang perdata dan  tata usaha negara (datun) dan korupsi,” kata Olopan.

Olopan selanjutya menegaskan, penyuluhan hukum yang mereka lakukan gratis. Di samping itu pihak kecamatan pun tidak perlu membuat persiapan yang macam-macam. “Kedatangan kita hanya untuk memberikan penyuluhan hukum saja. Rencananya kita awali dari Kecamatan Medan Amplas, lalu kecamatan lainnya yang masuk di wilayah kerja Kejari Medan. Penyuluhan ini akan kita laksanakan dua kali dalam sebulan di setiap kecamatan,” jelasnya.

Selain program penyuluhan hukum, Olopan juga menjelaskan mengenai rencana MoU antara Pemko Medan dengan Kejari Medan di bidang pendampingan hukum. Menurut Olopan, MoU ini sangat penting sebagai pintu masuk bagi Kejari Medan dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemko Medan.

“Setelah adanya MoU ini, bila nanti Pemko Medan digugat oleh perusahaan ataupun instansi lainya, maka kejari dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi Pemko Medan baik berupa konsultasi hukum maupun litigasinya,”kata Olopan.

Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi didampingi Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan Drs Musaddad, Kabag Hukum Kota Medan, Sulaiman Harahap SH  M.SP dan Kabag Administrasi Pemerintahan,  Zain Noval, SSTP, menyambut baik program penyuluhan hukum bagi aparatur Kecamatan yang digelar Kejaksaan Negeri Medan tersebut.

“Kita sangat mendukung dan mengapresiasi dilakukannya penyuluhan hukum kepada apratur di kecamatan. Program ini tentunya sangat berguna bagi aparatur kecamatan dalam menunjang pemahaman hukum, sehingga mereka diharapkan dapat memberikan kinerja pelayanan yang lebih baik lagi dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga terwujudnya good govermance,”kata Wakil Wali Kota.

Selanjutnya terkait dengan tawaran MoU mengenai pendampingan hukum yang akan diberikan Kejari Medan, mantan anggota DPRD Medan itu pun menyambut positif. “Kita akan segera sampaikan kepada Pak Wali. Insya Allah Pak Wali pasti mendukungnya, sehingga MoU ini secepatnya kita laksanakan,” ungkapnya. (Jen)

Print Friendly