PT Rapala Diduga Buang Limbah ke Sungai
KANALMEDAN – Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, Drs Baskami Ginting menegaskan secara umum sekira 60 persen pabrik di wilayah Sumatera Utara, termasuk pabrik kelapa sawit (PKS) yang terindikasi melakukan pencemaran dan membuang limbahnya ke sungai.
“Mereka (pabrik) rata-rata buang limbahnya ke sungai, data kita sudah ada 60 persen secara umum,” kata Baskami usai pertemuan Komisi D dengan PT Rapala terkait limbah, Selasa (24/1).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, bila manajemen suatu perusahaan atau pabrik menerapkan penanganan limbah melalui pengadaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) diyakini tidak akan terjadi pencemaran diakibatkan pembuangan limbah yang tanpa kendalai ke sungai-sungai.
“Maka kita minta BLH (Badan Lingkungan Hidup) yang sekarang sudah menjadi Dinas Lingkungan Hidup itu, agar tingkatkan pengawasan. Agar jangan sampai kelalaian manajemen pabrik persoalan pencemaran disebabkan limbah itu bisa dibawa ke ranah hukum,” tegasnya kendati disadari untuk menyiapi sebuah IPAL yang memenuhi standar berdampak pada biaya tinggi.
Terkait persoalan pencemaran oleh limbah inilah, ditekankan Baskami, Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara akan lebih banyak melakukan pengecekan langsung pada beberapa pabrik yang terindikasi besar melakukan itu.
“Kita mau cek kebenaran itu, kita mau tiap bulan berturut-turut, seperti Langkat, Labuhanbatu hingga pada Asahan. Dengan sampel adanya kandungan limbah dari pabrik itu akan ditindaklanjuti. Harapannya mereka segera perbaiki meknisme pengelolaan limbahnya,” ungkapnya.
Sementara, H Syah Afanin SH selaku Ketua Komisi D juga mengatakan bahwa ada ketentuan baku bagi sebuah pabrik atau industri tentang ambang batas pencemaran yang diizinkan dibuang ke sungai.
“Kalau kemudian PT Rapala di (Kabupaten) Langkat disebutkan telah melalui proses standar baku, sebagaimana dijelaskan Dinas Lingkungan Hidup pada rapat dengan perusahaan tersebut, tapi kita minta tak berhenti sampai situ pengawasan tehnis dinas tersebut harus terus di optimalkan,” tambahnya.
Lanjutnya, untuk PT Rapala, jelas Ondim sapaan politisi PAN ini, peroalannya sempat mengemuka pada awal tahun 2016 lalu bahwa banyak masyarakat mengadukan prilaku manajemen perusahan yang membuang limbahnya ke sungai.
“Seperti yang disampikan masyarakat ke kita, mereka ga tahan dengan aroma yang ditimbulkan dari limbah itu. Maka saat ini kita tekankan pada manajemen perbaiki itu dan mulai perhatikan baku mutu untuk limbah yang dihasilnya,” jelasnya.
Diketahui, pengelolaan limbah PKS dari PT Rapala menjelaskan bahwa limbah padat berupa tandan kosong dikelola sedemikian rupa dalam areal 42 x 420 meter untuk dimanfaatkan sebagai pupuk kompos tanaman kelapa sawit. Kemudian limbah cair dikelola sedemikian rupa oleh instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dengan sistem biologis anaerobic dengan dialirkan ke badan air. (rel/tim)